Bupati Kena OTT, Praktisi Hukum: Korupsi di Daerah Sudah Stadium Darurat
RABN.CO.ID, CILACAP – 15 Maret 2026 – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Cilacap menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah. Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai kasus ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi di daerah bukan lagi gejala biasa, melainkan telah masuk stadium darurat.
Menurut Dr. Imam, ketika kepala daerah yang semestinya menjadi simbol pelayanan publik justru terseret dalam operasi penindakan antirasuah, maka yang rusak bukan hanya individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan, jabatan publik tidak boleh berubah menjadi ruang tawar-menawar kepentingan, apalagi bila dikaitkan dengan dugaan setoran dari perangkat daerah. KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Cilacap tahun anggaran 2025–2026, dengan temuan setoran dari sejumlah satuan kerja serta penyitaan uang tunai.
“Korupsi di daerah hari ini sudah masuk stadium darurat. Ketika kewenangan jabatan diduga dipakai untuk menekan birokrasi dan menarik setoran, maka yang terciderai bukan hanya hukum, tetapi juga moral pemerintahan. Jabatan publik adalah amanah, bukan instrumen pemerasan kekuasaan,” tegas Dr. Imam.
Ia menyatakan, peristiwa ini harus dibaca sebagai alarm nasional bagi seluruh kepala daerah, sekda, OPD, dan pejabat publik agar tidak bermain-main dengan kekuasaan. Dalam banyak kasus, korupsi di daerah sering tumbuh bukan karena satu orang semata, melainkan karena adanya kultur permisif, rantai komando yang menyimpang, dan birokrasi yang takut menolak perintah yang melawan hukum. KPK sendiri mengungkap dugaan adanya setoran dari 23 dari 47 satuan kerja, dengan nominal bervariasi, serta target pengumpulan uang menjelang Lebaran 2026.
Dr. Imam juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Namun asas itu, menurutnya, tidak boleh dijadikan tameng untuk mengecilkan seriusnya persoalan. Sebab pada saat yang sama, publik berhak menuntut pembenahan menyeluruh atas sistem pemerintahan daerah, khususnya terkait konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, dan pola hubungan atasan-bawahan yang rawan melahirkan pemerasan terselubung. KPK menyatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
“Ini bukan lagi soal oknum semata. Ini soal penyakit struktural dalam birokrasi daerah. Kalau tidak dibongkar dari akarnya, OTT hanya akan berulang dengan wajah yang berbeda. Karena itu, penindakan harus diikuti audit tata kelola, evaluasi jabatan, dan pembersihan total terhadap praktik transaksional di lingkungan pemerintahan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pasca – OTT, Pemerintah Kabupaten Cilacap harus dijaga agar tidak lumpuh. Pelayanan publik, kata dia, tidak boleh ikut menjadi korban dari dugaan korupsi pejabatnya. Stabilitas pemerintahan harus tetap berjalan, tetapi dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparansi yang lebih tinggi.
“Rakyat tidak boleh ikut menanggung akibat dari rusaknya integritas pejabat. Pemerintahan harus tetap berjalan, tetapi bersih-bersih birokrasi wajib dilakukan. Ini momentum koreksi total. Bila perlu, jadikan kasus Cilacap sebagai pelajaran keras bahwa era bermain proyek, setoran, dan tekanan jabatan harus diakhiri,” pungkas Dr. Imam.
OTT Bupati Cilacap Bongkar Borok Birokrasi Daerah
“Dr. Imam: Kepala Daerah Jangan Ubah Jabatan Jadi Mesin ATM Setoran.Kasus Cilacap Jadi Sinyal Bahaya, Korupsi Daerah Tak Bisa Lagi Ditoleransi.”Pungkasnya.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











