Pemerintah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, terus mendorong percepatan proses legalisasi badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
RABN.CO.ID, PEMALANG – 4 Juni 2025 – Pemerintah Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, terus mendorong percepatan proses legalisasi badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Nomor S-228/SES.M.PANGAN/UND/05/2025 tertanggal 28 Mei 2025, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tanggal 7 Mei 2025.
Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (4/6), Camat Taman, Sukisman, menegaskan bahwa pembentukan koperasi tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial. Ia menekankan bahwa koperasi harus menjadi sarana pemberdayaan masyarakat yang nyata dan berkelanjutan.
“Proses pembentukan koperasi ini bukanlah formalitas belaka. Ini adalah langkah strategis dan konkret dalam membangun ekonomi kerakyatan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama. Jangan sampai koperasi hanya menjadi nama tanpa jiwa,” ujarnya.
Sukisman juga menambahkan pentingnya penjadwalan penerbitan akta notaris secara serentak di tingkat kecamatan guna mempercepat proses legislasi koperasi.
Senada dengan itu, Sri Agustiningsih, SH., MH., dari Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Diskoperindagkop) Kabupaten Pemalang menjelaskan bahwa tahapan legalisasi badan hukum koperasi sudah mulai berjalan di beberapa desa. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak sangat penting untuk menyukseskan program ini.
“Kami melibatkan kepala desa, sekretaris desa, ketua koperasi masing-masing desa/kelurahan, dan anggota dalam proses pengurusan akta notaris, sesuai persyaratan yang berlaku,” jelas Sri.
Sri juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada sepuluh koperasi di Kabupaten Pemalang yang memiliki akta notaris, antara lain di Desa Penggarit, Ceklatakan, Penakir, Kendalrejo, Serang, Karangasem, Widodaren, Iser, Sukorejo, dan Kreyo.
Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Kecamatan Taman, Edy Siswanto, menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah mengadakan rapat evaluasi dengan para sekretaris desa/kelurahan serta pengurus Koperasi Merah Putih.
“Di Kecamatan Taman, terdapat 11 notaris yang akan melayani proses legalisasi untuk 21 desa dan kelurahan. Kami juga menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 2 Juni 2025, yang menginstruksikan camat untuk segera membuka posko kecamatan sebagai wadah koordinasi dan fasilitasi percepatan proses legalitas badan hukum Kopdes Merah Putih,” terang Edy.
Posko tersebut, lanjut Edy, akan berfungsi sebagai tempat verifikasi dan pengumpulan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan akta notaris.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan koperasi yang legal, profesional, dan mampu mendorong perekonomian berbasis masyarakat di 14 Kecamatan, 211 Desa dan 12 Kelurahan di Kabupaten Pemalang. (RedF/Rhm)
Editor : Sofid