Dalam Kasus Pelecehan Seksual Anak : Kepala Desa Tidak bisa Menggantikan Tugas Penyidik
RABN.CO.ID, PEMALANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang diminta segera turun tangan.! Atasi dugaan Pelecehan Anak di bawah umur.Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang. Sejumlah pihak berusaha menggunakan mekanisme “restoratif justice” untuk menutup perkara yang semestinya diproses pidana. Padahal, hukum tegas melarang penyelesaian damai untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak.(4/11/2025)
Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan sebut saja melati (bukan nama sebenarnya) berusia 13 tahun ,warga tetangga desa siswi kelas 3,SMP di desanya, sebagai korban, dan seorang pria yang sudah beristri,inisial A berusia 22 tahun,status sudah beristri,sebagai pelaku. Aparat desa disebut turut memediasi pertemuan yang bermuara pada “kesepakatan damai”
Menurut Sumber, Peristiwa terjadi di sebuah hotel di Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Proses mediasi,dan klarifikasi dilakukan di balai Desa Wanarata, dihadiri perangkat desa dan keluarga kedua belah pihak.
Upaya damai yang kedua kalinya,mediasi, dan klarifikasi digelar Senin,3/11/2025, hanya beberapa hari setelah kejadian mencuat di tengah masyarakat,dan Media Sosial.
Dalih “menjaga nama baik desa” dan “menghindari aib keluarga” kembali dijadikan alasan untuk tidak melanjutkan proses hukum. Namun, berdasarkan Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak wajib dipidana dan tidak dapat diselesaikan dengan perdamaian.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyebutkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice.
Dalam pertemuan itu, pelaku disebut benar memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban sebesar Rp 30 juta ,secara bertahap sebagai “ganti rugi”. Kesepakatan semu,seolah kades sebagai pengganti penyidik.
Pelaku kini terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Kasus ini membuka luka lama: bagaimana keadilan untuk anak sering diperdagangkan atas nama perdamaian. “Restoratif justice”, yang sejatinya ditujukan untuk perkara ringan seperti pencurian kecil atau perkelahian remaja, kini diselewengkan menjadi tameng pelaku kekerasan seksual.
Managing Partner Law Office Putra Pratama sekaligus Dosen di STHP Pelopor Bangsa,Imam Sby, jelas menyatakan, “kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Maka, setiap upaya damai di luar pengadilan adalah bentuk penghianatan terhadap hukum dan kemanusiaan.”
“Tidak ada ruang damai bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Negara wajib hadir, APH wajib menindak tanpa harus ada laporan dari korban,” tegasnya
Sementara itu, Publik menilai, aparat desa tidak memiliki kewenangan melakukan mediasi pada kasus pidana, terlebih kasus seksual terhadap anak.
Ketika hukum tunduk pada amplop, bukan pada nurani, maka masa depan anak-anak negeri ini terancam dijual murah atas nama perdamaian.
Restoratif justice bukan pelindung pelaku — ia seharusnya pelindung korban. Tapi di negeri yang mudah melupakan, keadilan kerap berakhir di meja musyawarah.Pungkasnya (Red/MF)
Editor : Sofid











