News

Dana Desa 2025 Digelontorkan, Jalan dan Talud justru Dibangun di Tanah Pribadi Kades

×

Dana Desa 2025 Digelontorkan, Jalan dan Talud justru Dibangun di Tanah Pribadi Kades

Sebarkan artikel ini

Dana Desa 2025 Digelontorkan, Jalan dan Talud justru Dibangun di Tanah Pribadi Kades

RABN.CO.ID, PEMALANG – Dana desa yang seharusnya menjadi napas pembangunan di tingkat akar rumput, kini justru kerap menjadi sumber kecurigaan. Di desa Wangkelang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, warga mempertanyakan kejelasan penggunaan dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya,Senin (6/10)

Dana Desa (DD),desa Wangkelang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang 2025 status desa mandiri, sesuai pembaharuan data terakhir pada : 10 Juli 2025 Rp. 967.389.000 ( Pagu ) – Rp. 527.534.200 ( Penyaluran ), pertanyaannya penyaluran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana wisata, pekerjaan talud dan jalan menyerap anggaran DD sebesar Rp.198.000.000, ternyata di bangun di atas tanah milik pribadi Kepala Desa.

Warga mempertanyakan, mengapa proyek semestinya untuk kepentingan publik justru berdiri di lahan pribadi sang kades.”Kalau benar dana desa dipakai untuk membangun di tanah pribadi,itu sama saja menguntungkan diri sendiri,”ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Ketika dikonfirmasi awak media,Kepala desa Qodar mengatakan “benar adanya kalo Pembangunan jalan dan talud diatas tanah pribadi saya,saya juga kaget dan menyesal,ko bisa dibangun diatas tanah saya,tapi ya bagaiman semua demi kepentingan umum,”wisata,”ucap kades.Lebih miris lagi saat awak media kelokasi,papan proyek sudah hilang “dilepas” ada apa ? sementara proses pembangunan proyek belum selesai,dan masih perlu waktu pemeliharaan,dan perbaikan berkelanjutan.”Papan proyek dilpas karena sudah berjalan 100 persen dan sudah di buatkan LPJ,” imbuh Imron kasi sarpras

Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat sejatinya bertujuan untuk membangun sarana publik, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat ekonomi lokal. Namun di lapangan, sebagian masyarakat menilai pengelolaan dana ini belum transparan.

“Kami tidak tahu digunakan untuk apa saja.Kepala desa menjadi pihak yang paling disorot. Pasalnya, banyak yang menganggap seolah dana desa adalah milik pribadi kepala desa. Padahal, dana tersebut harus dikelola secara kolektif bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat. “Dana desa itu dana publik, bukan dana kepala desa. Jangan dikelola seperti uang warisan,” tegas pengamat kebijakan publik

Kasus serupa tak hanya terjadi di satu tempat, pola penyalahgunaan dan minimnya transparansi dana desa terus berulang. Laporan sejumlah warga lokal menunjukkan adanya pembangunan fiktif, pengadaan barang tak sesuai RAB, hingga proyek yang mangkrak di tengah jalan.

Situasi ini kian menjadi sorotan sejak tahun anggaran 2024 lalu, ketika pemerintah menambah alokasi dana desa sebesar 10 persen. Ironisnya, peningkatan anggaran tidak diikuti dengan peningkatan transparansi.

Minimnya pengawasan dan rendahnya literasi anggaran di tingkat masyarakat menjadi penyebab utama. Banyak warga tidak tahu bagaimana mekanisme pelaporan dana desa, sementara lembaga pengawasan di tingkat kabupaten pun kerap bersikap pasif. Ketika laporan tidak diumumkan, potensi penyimpangan makin besar.

Transparansi seharusnya mudah dilakukan: dengan papan informasi, laporan keuangan terbuka, dan pelibatan masyarakat. Namun praktiknya, banyak kepala desa memilih jalan sunyi,menyimpan data, mengatur proyek, dan membungkam kritik dengan dalih ‘urusan pemerintah desa’.

Kini masyarakat menuntut perubahan. Mereka ingin melihat pembangunan yang nyata, bukan sekadar laporan kertas dan papan nama proyek yang berdebu.

Dana desa adalah milik rakyat desa, bukan milik kepala desa Kalimat yang sederhana, namun menjadi tamparan keras bagi mereka yang masih menganggap uang publik sebagai dompet pribadi.(MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

STOP PRES STOP PRES, RABN.CO.ID – Diberitahukan kepada instansi…