News

Dari Ruang Kelas ke Meja Transaksi: Dugaan Mahar Jabatan Kepala Sekolah di Pemkab Pemalang

×

Dari Ruang Kelas ke Meja Transaksi: Dugaan Mahar Jabatan Kepala Sekolah di Pemkab Pemalang

Sebarkan artikel ini

Dari Ruang Kelas ke Meja Transaksi: Dugaan Mahar Jabatan Kepala Sekolah di Pemkab Pemalang

RABN.CO.ID, PEMALANG – Dugaan transaksi mahar jabatan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.Kali ini, sorotan publik tertuju pada proses pengangkatan dan mutasi sejumlah kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga kuat melibatkan setoran sejumlah uang.Senin (5/1/2026).

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber internal menyebutkan :

Dalam percakapan dibahas proses penempatan/efisiensi kepala sekolah SD dan SMP yang dinilai memiliki kompetensi baik.

Pada konteks tersebut, muncul informasi mengenai adanya permintaan imbalan atau setoran yang dikaitkan dengan proses tersebut.

Adanya permintaan sebesar ±30% yang diduga berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai tim sukses.

Informasi ini diperoleh awak media rabn.co.id, dari sumber melalui WhatsApp (4/26), menurut sumber, dari orang dalam tim sendiri, dan pada saat percakapan berlangsung belum dilakukan pendalaman atau verifikasi lanjutan.

•Pihak-Pihak yang Disebut
Dalam percakapan, belum disebutkan secara tegas siapa pihak utama yang meminta setoran tersebut.

Namun demikian, beberapa nama dan relasi disebutkan sebagai bagian dari lingkaran atau informasi yang beredar.

• Dugaan Pola dan Mekanisme.
Disebutkan bahwa praktik permintaan tersebut diduga melibatkan tim-tim kecil di dalam struktur tim sukses.

Mekanisme digambarkan sebagai pembagian internal, dengan istilah “yang kecil-kecil” atau tim tertentu yang bergerak.

•Dalam percakapan disebutkan Rupiah antara lain:
30% sebagai bentuk permintaan awal
Rp50.000.000 disebut sebagai dana cadangan yang diminta
Rp200.000.000 disebut sebagai angka yang dianggap mampu “menggerakkan” proses.

Terdapat pernyataan bahwa fokus pembahasan lebih mengarah pada uang, bukan pada substansi atau tujuan program.

Bertentangan dengan Regulasi dan Hukum.

Secara regulatif, praktik jual-beli jabatan bertentangan dengan Undang-undang ASN serta berbagai aturan tentang pengelolaan aparatur sipil negara.Bahkan,jika terbukti, praktik ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ironisnya, di tengah gencarnya slogan reformasi birokrasi dan peningkatan mutu pendidikan, jabatan Kepala Sekolah justru berubah menjadi komoditas bernilai rupiah.

Mrisnya ,proses ini disinyalir kembali melibatkan S oknum yang sebelumnya pernah berada dalam lingkaran Operasi Tangkap Tangan [OTT] KPK pada ,Kamis 11 Agustus 2022.

Alih-alih menjadi momentum instrospeksi dan perbaikan tata kelola,jejak masa lalu justru terus berulang dalam pola yang hampir serupa – sunyi, tertutup,dan penuh tanda tanya

“Cahaya yang kini coba dinyalakan tak serta-merta mampu memadamkan masa kelam OTT-KPK”. [Red/MF]

Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *