News

Demokrasi di Indonesia Kian Tercekik : Ruang Kebebasan Terus Dibatasi

×

Demokrasi di Indonesia Kian Tercekik : Ruang Kebebasan Terus Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Demokrasi di Indonesia Kian Tercekik : Ruang Kebebasan Terus Dibatasi

OPINI

Oleh : Drs. Budi Rahardjo, M.M. (Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang)

RABN.CO.ID, PEMALANG – 12 Januari 2026 – Demokrasi di Indonesia kerap dipersempit maknanya sebatas rutinitas pemilu lima tahunan, seolah demokrasi selesai ketika suara rakyat dimasukkan ke kotak di bilik suara. Pandangan semacam ini tidak hanya reduktif, tetapi juga berpotensi menjauhkan demokrasi dari tujuan utamanya: melahirkan kepemimpinan yang berintegritas, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Padahal, sejak awal, demokrasi Indonesia dirancang bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan sebuah sistem nilai yang berakar kuat pada Pancasila, terutama sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dasar demokrasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah pembentukan negara dan perdebatan para pendiri bangsa. Demokrasi yang dipilih bukanlah demokrasi liberal murni yang menekankan kompetisi bebas individu, melainkan demokrasi yang disesuaikan dengan kepribadian bangsa. Pancasila menjadi kristalisasi nilai-nilai tersebut, sekaligus fondasi ideologis yang membedakan demokrasi Indonesia dari model demokrasi Barat. Dalam konteks ini, Demokrasi Pancasila hadir sebagai sintesis antara kedaulatan rakyat, musyawarah, dan tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Namun, dalam praktik kontemporer, demokrasi sering kali terjebak pada aspek prosedural. Pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah secara langsung, diperlakukan sebagai tujuan akhir, bukan sebagai sarana. Akibatnya, kualitas demokrasi diukur dari tingkat partisipasi pemilih atau kelancaran teknis pemungutan suara, bukan dari kualitas kepemimpinan yang dihasilkan. Fenomena politik biaya tinggi, pragmatisme pemilih, serta maraknya politik transaksional menjadi indikasi bahwa demokrasi prosedural belum tentu sejalan dengan demokrasi substantif.

Demokrasi substantif menuntut lebih dari sekadar pemilu. Ia menempatkan hasil sebagai ukuran utama: apakah demokrasi mampu menghadirkan pemimpin yang berintegritas, memiliki kapasitas memadai, serta mampu menjalankan pemerintahan secara efektif dan bertanggung jawab. Dalam kerangka Demokrasi Pancasila, kepemimpinan bukan hanya soal mandat elektoral, tetapi juga soal kebijaksanaan, etika, dan orientasi pada kepentingan bersama. Pemimpin tidak cukup hanya populer; ia harus legitimate secara moral dan sosial.

Di sinilah relevansi mekanisme perwakilan, termasuk peran DPRD, perlu dikaji ulang secara objektif dan jernih. Dalam wacana publik, mekanisme pemilihan melalui DPRD sering kali dipersepsikan negatif, dikaitkan dengan praktik elite capture dan transaksi politik tertutup. Persepsi ini tidak sepenuhnya keliru, mengingat pengalaman masa lalu. Namun, menutup kemungkinan tersebut sama artinya dengan mengabaikan esensi sila keempat Pancasila yang menekankan permusyawaratan dan perwakilan sebagai jalan utama dalam pengambilan keputusan politik.

Mekanisme melalui DPRD, apabila dirancang dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, justru dapat menjadi ruang deliberatif yang lebih rasional. DPRD, sebagai representasi politik rakyat di daerah, memiliki potensi untuk melakukan seleksi kepemimpinan berbasis kapasitas, rekam jejak, dan visi pembangunan. Proses permusyawaratan memungkinkan pertukaran gagasan, pengujian program, serta penilaian yang lebih mendalam dibandingkan sekadar popularitas di ruang publik.

Selain itu, mekanisme perwakilan menegaskan prinsip tanggung jawab kolektif. Pemimpin daerah yang lahir dari proses permusyawaratan DPRD tidak hanya bertanggung jawab kepada pemilih secara abstrak, tetapi juga kepada lembaga perwakilan yang secara konstitusional memiliki fungsi pengawasan. Relasi ini, jika berjalan sehat, dapat memperkuat checks and balances serta mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu figur.

Tentu, kunci dari semua ini adalah integritas sistem dan aktor. Demokrasi Pancasila tidak akan pernah hidup hanya melalui desain institusional tanpa etika politik yang kuat. Baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD akan sama-sama bermasalah jika dijalankan dalam budaya politik yang permisif terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, perdebatan tentang mekanisme seharusnya tidak terjebak pada dikotomi langsung versus tidak langsung, melainkan pada bagaimana memastikan proses tersebut menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas.

Demokrasi Indonesia membutuhkan pendalaman makna, bukan sekadar perluasan prosedur. Pendidikan politik masyarakat, penguatan partai politik sebagai institusi kaderisasi, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan prasyarat mutlak. Tanpa itu, demokrasi akan terus direduksi menjadi ajang kompetisi jangka pendek yang mahal dan sering kali mengorbankan kepentingan publik.

Dalam konteks otonomi daerah, tujuan utama demokrasi seharusnya adalah memastikan pemerintahan daerah mampu menjawab kebutuhan warga secara efektif. Kepala daerah dituntut tidak hanya mampu memenangkan kontestasi, tetapi juga mengelola birokrasi, merumuskan kebijakan berbasis data, dan menjaga integritas anggaran publik. Demokrasi yang gagal melahirkan pemimpin dengan kapasitas tersebut pada akhirnya akan kehilangan legitimasi di mata rakyat.

Pancasila menyediakan kerangka normatif yang jelas. Sila keempat tidak hanya berbicara tentang prosedur musyawarah, tetapi juga tentang hikmat kebijaksanaan. Artinya, keputusan politik harus diambil dengan pertimbangan akal sehat, etika, dan kepentingan jangka panjang. Dalam semangat ini, demokrasi Indonesia seharusnya berani mengevaluasi praktik-praktik yang ada dan terbuka terhadap inovasi kelembagaan yang tetap setia pada nilai dasar bangsa.

Pada akhirnya, demokrasi bukanlah tujuan, melainkan alat. Ia menjadi bermakna ketika mampu menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan, dan pemerintahan yang dipercaya rakyat. Demokrasi Indonesia, sebagai kristalisasi Demokrasi Pancasila, dituntut untuk melampaui ritual elektoral dan kembali pada substansinya: kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui permusyawaratan, tanggung jawab kolektif, dan kepemimpinan yang berintegritas. Inilah tantangan sekaligus peluang besar bagi masa depan demokrasi di Indonesia. (Red/MF)

Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *