News

Diduga Dua Direktur Bidang Paksakan Diri : Ajukan Perpanjangan Masa Jabatan, Isu “Kursi Abadi” Mengemuka di Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang

×

Diduga Dua Direktur Bidang Paksakan Diri : Ajukan Perpanjangan Masa Jabatan, Isu “Kursi Abadi” Mengemuka di Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang

Sebarkan artikel ini

Diduga Dua Direktur Bidang Paksakan Diri : Ajukan Perpanjangan Masa Jabatan, Isu “Kursi Abadi” Mengemuka di Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang

RABN.CO.ID, PEMALANG – 17 Maret 2026 — Menjelang berakhirnya masa jabatan pada 11 April 2026, dinamika internal Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang justru kian menghangat.Muncul. dugaan Dua Direktur bidang,YL dan WN , dikabarkan mengajukan perpanjangan masa jabatan, meski telah menjabat selama Tiga periode berturut-turut.

Langkah tersebut sontak memicu sorotan tajam.Bukan sekadar persoalan administratif, permintaan ini menyentuh aspek yang lebih mendasar: etika jabatan, regenerasi kepemimpinan, serta komitmen terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat dan profesional.

Dalam praktik umum, jabatan strategis di BUMD semestinya tidak menjadi ruang yang statis. Pembatasan masa jabatan dirancang untuk memastikan adanya penyegaran, membuka peluang bagi figur baru, sekaligus mencegah potensi stagnasi maupun konflik kepentingan.

Namun situasi di Perumda Air Minum Tirta Mulia kini memunculkan kesan sebaliknya—seolah kursi jabatan bukan untuk digilir, melainkan untuk dipertahankan.
Informasi yang beredar menyebutkan, Dewan Pengawas (Dewas) tengah menggelar rapat guna menyusun rekomendasi terkait permohonan perpanjangan tersebut.

Peran Dewan Pengawas (Dewas) menjadi krusial, mengingat keputusan mereka akan menjadi dasar bagi langkah berikutnya, termasuk persetujuan dari kepala daerah sebagai pemegang kewenangan akhir.

Di titik ini, integritas Dewas diuji. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tata kelola perusahaan daerah menekankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi.

Rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya berdampak pada struktur organisasi, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah.

Namun di tengah proses tersebut, muncul kabar bahwa kedua direktur tetap bersikukuh menginginkan perpanjangan jabatan.

Sikap ini menimbulkan tanda tanya di ruang publik: apakah mekanisme evaluasi akan berjalan objektif, atau justru mengakomodasi kepentingan yang sudah terlalu lama mengakar?

Situasi ini semakin menarik perhatian karena berpotensi menutup peluang seleksi terbuka. Jika perpanjangan disetujui dan mendapat restu dari Bupati, maka proses rekrutmen bidang yang d baru hampir dapat dipastikan tidak akan digelar. Artinya, kesempatan bagi kandidat lain untuk berkompetisi secara sehat menjadi tertutup, dan ruang regenerasi praktis terhenti.

Di tengah gencarnya narasi reformasi birokrasi dan transparansi, fenomena ini mengingatkan pada sebuah pertandingan yang berjalan tanpa pergantian pemain—bukan karena tidak ada yang siap, melainkan karena pemain lama enggan meninggalkan lapangan. Bahkan, wasitnya pun tampak sedang mempertimbangkan untuk membiarkan permainan terus berjalan seperti biasa.

Ironi lainnya muncul ketika efisiensi dijadikan dalih implisit. Tanpa seleksi terbuka, proses memang menjadi lebih singkat dan sederhana.

Namun efisiensi semacam ini menyisakan pertanyaan besar: apakah yang dipangkas hanya prosedur, atau justru prinsip-prinsip dasar tata kelola yang seharusnya dijaga?

Secara normatif, pembatasan periode jabatan bukan sekadar formalitas. Ia merupakan instrumen penting untuk menjaga dinamika organisasi, mendorong inovasi, serta memastikan bahwa jabatan publik tidak berubah menjadi zona nyaman yang sulit ditinggalkan. Ketika batasan ini mulai dilonggarkan melalui celah kebijakan, maka risiko yang muncul tidak hanya bersifat internal, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik.

Hingga saat ini, masyarakat masih menanti sikap resmi Dewan Pengawas (Dewas) dan keputusan akhir dari Bupati Pemalang. Apakah proses ini akan berpijak pada prinsip profesionalitas dan transparansi, atau justru mengarah pada kompromi yang berpotensi menghambat regenerasi?

Polemik ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan BUMD tidak semata soal bisnis dan layanan publik,melainkan juga tentang integritas dalam menjaga amanah.

Sebab ketika sebuah kursi jabatan terasa terlalu nyaman untuk ditinggalkan, di situlah publik mulai bertanya: untuk siapa sebenarnya kursi itu dipertahankan?

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *