News

DIDUGA EMPAT ORANG MENGAKU PEGAWAI KPK DITANGKAP, MODUS “ATUR PERKARA” TERBONGKAR

×

DIDUGA EMPAT ORANG MENGAKU PEGAWAI KPK DITANGKAP, MODUS “ATUR PERKARA” TERBONGKAR

Sebarkan artikel ini

DIDUGA EMPAT ORANG MENGAKU PEGAWAI KPK DITANGKAP, MODUS “ATUR PERKARA” TERBONGKAR

RABN.CO.ID, JAKARTA – Penindakan terhadap praktik penipuan yang mencatut nama lembaga negara kembali dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan jasa ilegal berupa pengaturan perkara hukum.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Barat setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang menyasar kalangan pejabat, termasuk Anggota DPR RI. Para pelaku diduga menggunakan modus dengan mengklaim sebagai utusan pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang, dengan dalih dapat membantu menyelesaikan atau memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penipuan serius yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia menyebut, KPK tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak manapun untuk menjadi perantara dalam penanganan perkara.
“Setiap proses hukum di KPK dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti. Tidak ada mekanisme pengaturan perkara, apalagi melalui pihak luar,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan para pelaku terhadap pihak-pihak yang menjadi target. Meski demikian, identitas korban belum diungkap ke publik karena masih dalam proses pendalaman.

Seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri apakah praktik serupa telah dilakukan sebelumnya dengan pola yang sama.

KPK menegaskan bahwa setiap pegawai dalam menjalankan tugas selalu dilengkapi surat penugasan resmi serta identitas yang sah. Selain itu, seluruh pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, meminta, atau menerima imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Lebih lanjut, KPK memastikan tidak pernah menunjuk organisasi, lembaga, konsultan, maupun individu sebagai perwakilan atau perpanjangan tangan.

KPK juga tidak memiliki kantor cabang di daerah serta tidak bekerja sama dengan pihak yang menggunakan atau menyerupai nama KPK di luar kanal resmi.

Sebagai langkah pencegahan, KPK mengimbau seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan penyelesaian perkara melalui jalur tidak resmi.

KPK juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi tindakan serupa. Laporan dapat disampaikan melalui call center KPK atau kepada aparat penegak hukum setempat agar segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik penipuan dengan mencatut nama lembaga negara masih menjadi ancaman nyata.

Penindakan tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat integritas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sumber KPK : “menegaskan , tidak ada ruang bagi praktik mafia kasus. Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik”.

(Red/aw)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *