DPRD Komisi A Mangkir Audiensi, Praktisi Hukum Kecam Pengkhianatan Amanah Rakyat
RABN.CO.ID, PEMALANG – 17 September 2025 – Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM mengecam keras sikap anggota DPRD Kabupaten Pemalang, khususnya Komisi A yang tidak hadir dalam audiensi bersama Aliansi Honorer Non-BKN Gagal CPNS. Audiensi ini sejatinya membahas masa depan tenaga honorer yang terdampak aturan terbaru ASN dan PPPK.
Dalam pernyataannya, Imam menyebut ketidakhadiran anggota dewan sebagai pengingkaran konstitusional dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“DPRD itu representasi rakyat, bukan sekadar penikmat fasilitas negara. Ketidakhadiran mereka dalam audiensi berarti mengabaikan fungsi pengawasan dan kewajiban menyerap aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014. Ini jelas pelanggaran hukum, etika, dan politik,” tegas Imam.
Imam menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, absennya wakil rakyat dari forum aspirasi publik dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28C dan 28F UUD 1945 juga diabaikan. “Mangkir dalam audiensi sama saja merampas hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh informasi,” ujarnya.
Secara moral, Imam menyoroti bahwa anggota DPRD menerima gaji dan tunjangan dari APBD yang bersumber dari pajak rakyat. “Mereka dibayar dari uang rakyat, tapi absen saat rakyat menjerit. Ini pelecehan terhadap mandat rakyat,” tegasnya.
Tuntutan dan Rekomendasi
Imam Subiyanto mendesak:
1. Pimpinan DPRD segera mengevaluasi kinerja Komisi A.
2. Badan Kehormatan DPRD menindak dugaan pelanggaran kode etik.
3. Aliansi honorer melapor ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
4. Media dan masyarakat sipil terus mengawal persoalan ini agar tidak tenggelam.
“DPRD adalah rumah rakyat, bukan benteng kekuasaan yang tertutup. Jika mereka abai, rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban hukum, politik, dan moral,” pungkas Imam.(Redf)
Editor : Sofid