News

Dugaan Jual Beli LKS Dan Pungutan Di SDN Karangmoncol Kembali Coreng Dunia Pendidikan

×

Dugaan Jual Beli LKS Dan Pungutan Di SDN Karangmoncol Kembali Coreng Dunia Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Dugaan Jual Beli LKS dan Pungutan di SDN Karangmoncol, Kembali Mencoreng Dunia Pendidikan

RABN.CO.ID, PEMALANG – 29 Agustus 2025 Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini dugaan tersebut mencuat di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Praktik lama, masih menghantui sekolah.

Sejumlah wali murid mengaku diarahkan untuk membeli LKS seharga Rp100 ribu bukan di sekolah, melainkan di rumah seorang oknum pegawai. Bahkan, pembayaran langsung di sekolah disebut ditolak. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengkondisian pembelian.

Pungutan Jumat dan Dana Perpisahan

Selain LKS, wali murid juga menyoroti pungutan rutin setiap Jumat sebesar Rp1.000 per siswa yang semula di pungut Rp 2000. Meski disebut sebagai infaq, penggunaannya dinilai tidak transparan, dan membebani walimurid

“Contoh kasus, dana sisa infaq tahunan di sebuah kelas mencapai lebih dari Rp 4 juta. Rencananya dipakai membeli paving dan cat, namun menurut orang tua murid, hanya satu kaleng cat yang dibelanjakan, pengerjaan paving tidak ada”

“Ketika ada pertemuan wali murid disekolah juga sempat kami sampaikan terkait penggunaan dana infaq dan jawaban dari sekolah buat beli sapu, asesoris ruang kelas dan alat-alat tulis”ujar salah satu orang tua murid

Tak hanya itu, pungutan perpisahan sebesar Rp200 ribu per siswa juga menuai keluhan. Diskusi panas sempat terjadi di grup WhatsApp wali murid yang mempertanyakan alasan pembelian LKS harus dilakukan melalui rumah oknum pegawai sekolah.

KWK Randudongkal Merasa Kecolongan

Kabar dugaan praktik jual beli LKS tersebut langsung ditanggapi Koordinator Wilayah Kerja (KWK) Pendidikan Kecamatan Randudongkal yang dikonfirmasi langsung oleh awak media dirumahnya. Pihak KWK mengaku terkejut karena sebelumnya sudah ada  Himbauan dan kesepakatan bersama di 53 SDN Kecamatan Randudongkal agar tidak ada jual beli LKS dengan alasan apapun.

“Kami jelas kecolongan. Sejak awal sudah ditegaskan, tidak boleh ada jual beli LKS. Kalau masih ada yang melakukan, berarti melanggar aturan. Besok akan segera kami koordinasikan dengan semua kepala sekolah,” kata Kepala KWK Randudongkal.

Ia menegaskan, kebutuhan LKS semestinya dapat dipenuhi dari rangkuman guru dalam bentuk fotocopy senilai Rp300 per lembar. Dana itu bisa diambil dari anggaran BOS  sesuai juknis dan dibagikan gratis kepada murid.

Tanggapan Kepala Sekolah dan Suplier

Pihak suplier LKS membenarkan bahwa hanya satu SDN di Karangmoncol yang mengambil LKS,saat dikonfirmasi via telf

“Iya saya hanya mengisi di  satu SDN di desa Karangmoncol”ungkapnya

Sementara itu, Plt Kepala Sekolah menegaskan dirinya tidak terlibat. Sejak menjabat 1 Maret 2025 dan akan berakhir per 1 September 2025, ia mengaku tidak berani membuat kebijakan di luar aturan.

“Saya hanya Plt, ibarat ban serep. Sama sekali tidak berani mengambil kebijakan, apalagi terkait jual beli LKS, kalo tidak percaya bisa ditanyakan ke dewan guru,  Saya sepakat dengan arahan KWK , sekolah tidak boleh menjual LKS,” tegasnya.

Namun, upaya awak media untuk meminta klarifikasi langsung dari oknum pegawai melalui plt. Kepala sekolah yang diduga mengkoordinir penjualan LKS tidak mendapat jawaban.

Warga justru menyebut LKS yang awalnya disimpan di rumah oknum pegawai tersebut sudah dipindahkan, sehari sebelum konfirmasi ke plt. kepala sekolah dilakukan.

“saya melihat oknum pegawai itu membawa dan memindahkan LKS yang tadinya dirumah, tapi mau di pindahkan kemana saya gak tau” ujar salah satu warga

Dorongan Transparansi

Kasus ini membuat wali murid mendesak adanya kejelasan dan transparansi pengelolaan dana sekolah. Mereka berharap ada tindakan nyata dari dinas terkait agar praktik pungutan liar tidak terjadi lagi, Geger dugaan pungutan guru di Gebyar Inspiring teacher 2025 belum usai jangan sampai tindakan-tindakan serupa dilakukan semakin membuat warga masyarakat geram, praktik pungli yang masih marak.

Pemerintah dan Dinas terkait sejatinya harus lebih konsen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap mutu kualitas pendidikan di kabupaten pemalang dan bisa menegaskan tidak ada lagi  praktik-praktik pungli dalam bentuk apapun sangat memberatkan warga masyarakat yang nantinya mencoreng dunia pendidikan itu sendiri.(mano/fdl)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *