News

Dugaan Pungli Oknum Dinas Pendidikan Pemkab Pemalang Dalam Sorotan

×

Dugaan Pungli Oknum Dinas Pendidikan Pemkab Pemalang Dalam Sorotan

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pungli Oknum Dinas Pendidikan Pemkab Pemalang dalam Sorotan

RABN.CO.ID, PEMALANG – Praktisi hukum dan pemerhati pendidikan, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, menyoroti dugaan pengondisian pengadaan sampul rapor oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan yang disebut-sebut dikondisikan melalui mekanisme dana BOS dan aplikasi Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah ( ARKAS ). Bahkan, dalam sejumlah laporan yang ia terima, terdapat pula praktik penjualan sampul rapor oleh kepala sekolah kepada siswa.

“Jika benar ada pengondisian pengadaan oleh oknum dinas, itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pengadaan barang di sekolah wajib melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS,” kata Imam dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, pengondisian pengadaan barang yang mengarah pada kewajiban membeli dari pihak tertentu bisa berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, terutama jika terjadi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Selain itu, Imam menyoroti penggunaan aplikasi ARKAS yang seharusnya berbasis pada kebutuhan sekolah. Ia menilai, jika pengadaan sampul rapor dimasukkan dalam perencanaan ARKAS karena adanya tekanan atau intervensi dari luar, maka hal itu mencederai semangat akuntabilitas penggunaan dana BOS.

“Dana BOS bukan alat transaksi untuk proyek-proyek titipan. Jika perencanaannya dipaksakan, maka ARKAS menjadi tidak sah secara etis dan administratif,” ujarnya.

Lebih jauh, Imam juga menyoroti praktik penjualan sampul rapor kepada siswa yang semestinya dibeli dari dana BOS. Menurutnya, hal itu merupakan pungutan liar ( Pungli) yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Sekolah negeri tidak boleh memungut biaya yang sudah dianggarkan dari APBN. Jika benar ada kepala sekolah menjual sampul rapor ke siswa, itu termasuk pungli. Ada ancaman pidana di balik itu,” tegasnya.

Imam mendesak agar Dinas Pendidikan dan aparat pengawas internal, seperti inspektorat daerah, serta eksternal seperti kejaksaan dan kepolisian segera melakukan investigasi terhadap dugaan ini.

“Jika cukup bukti, harus ada proses hukum. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik manipulatif,” ujarnya

Media sebagai kontrol sosial akan terus memantau perkembangan kasus dugaan pungli yang di duga di lakukan oleh oknum dinas pendidikan dan oknum kepala sekolah.( RedF/RK )

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *