News

Editorial : Hak Jawab Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Wajah Keadilan Pers dan Roh Jurnalisme

×

Editorial : Hak Jawab Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Wajah Keadilan Pers dan Roh Jurnalisme

Sebarkan artikel ini

Editorial : Hak Jawab Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Wajah Keadilan Pers dan Roh Jurnalisme

RABN.CO.ID, PEMALANG – Sabtu 8 Nopember 2025.
Di tengah derasnya arus informasi dan derasnya pemberitaan digital yang berpacu dengan kecepatan klik,satu hal yang sering terlupakan: hak jawab. Sebuah ruang yang sejatinya menjadi benteng terakhir bagi mereka yang dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat, tidak berimbang, atau bahkan menyesatkan.

Padahal, hak jawab bukan sekadar basa-basi dalam dunia jurnalistik. Ia adalah hak konstitusional yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 1 Ayat (11) disebutkan:

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat (2) UU Pers menyatakan:

“Pers wajib melayani Hak Jawab.”

Sementara dalam Pasal 18 Ayat (2), ditegaskan ancaman pidana bagi mereka yang mengabaikan kewajiban ini:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Namun realitas di lapangan kerap jauh dari semangat undang-undang. Tidak sedikit media yang memandang hak jawab sebagai “formalitas hukum”, sekadar kolom kecil yang disisipkan agar terlihat patuh aturan. Padahal, hak jawab adalah wujud tanggung jawab moral, bukan administratif semata.

Dalam beberapa kasus, narasumber yang dirugikan justru harus berjuang keras agar hak jawabnya dimuat. Ada yang dipotong, ada yang diubah, bahkan ada yang tidak dipublikasikan sama sekali. Praktik semacam ini jelas mencederai prinsip dasar “cover both sides” yang menjadi roh jurnalisme independen.

Keterbukaan terhadap hak jawab tidak akan mengurangi wibawa media. Sebaliknya, ia justru menegaskan bahwa pers masih memiliki nurani, bahwa berita bukan sekadar komoditas, melainkan cermin tanggung jawab publik.

Hak jawab sejatinya adalah bentuk keseimbangan. Ketika satu pihak berbicara, pihak lain berhak menanggapi. Ketika satu nama disorot, nama itu berhak menjelaskan. Di sinilah etika dan hukum bersinggungan — menjamin agar kebenaran tidak dimonopoli oleh pena.Hak jawab bukan ancaman bagi kebebasan pers, melainkan nafas keadilan bagi setiap pemberitaan.

Pers yang sehat bukanlah yang selalu benar, tapi yang berani mengakui jika salah dan memberi ruang jawab.
Sebab di balik setiap hak jawab, terselip wajah keadilan — dan di sanalah martabat jurnalisme diuji.(Red/MF)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *