Firma Hukum Putra Pratama Sakti & Partner : Independensi Komisaris Tidak Boleh Tercemar Relasi dengan Kuasa Pemilik Modal
RABN.CO.ID, PEMALANG – Praktisi hukum sekaligus Managing Partner FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa hubungan antara Komisaris dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam suatu perusahaan, khususnya pada BUMD, harus ditempatkan dalam kerangka independensi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG).
Menurut Dr. Imam, dalam sistem hukum perusahaan modern, komisaris merupakan organ pengawas yang bertugas memastikan direksi menjalankan perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, posisi komisaris tidak boleh berada dalam bayang-bayang kepentingan pemilik modal, karena hal tersebut dapat merusak fungsi pengawasan.
“Komisaris adalah pengawas, bukan perpanjangan tangan pemilik modal. Jika hubungan antara komisaris dan KPM terlalu dekat, maka independensi pengawasan dapat dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Dr. Imam.Kamis (12/3/2026)
Potensi Konflik Kepentingan
Dr. Imam menjelaskan bahwa dalam banyak regulasi terkait tata kelola BUMN dan BUMD, prinsip independensi komisaris merupakan salah satu pilar utama. Prinsip tersebut menegaskan bahwa komisaris tidak boleh memiliki hubungan yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam konteks hukum perusahaan, konflik kepentingan dapat muncul apabila terdapat:
Hubungan keluarga atau kedekatan pribadi dengan Kuasa Pemilik Modal.
Hubungan bisnis atau kepentingan ekonomi yang dapat mempengaruhi keputusan pengawasan.
Ketergantungan struktural atau politik yang membuat komisaris tidak lagi bersikap independen.
Menurut Dr. Imam, kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan distorsi dalam tata kelola perusahaan, karena pengawasan tidak lagi berjalan objektif.
Prinsip Good Corporate Governance
Lebih lanjut Dr. Imam menegaskan bahwa dalam prinsip Good Corporate Governance, terdapat lima pilar utama yang harus dijaga, yaitu:
•Transparansi
•Akuntabilitas
•Responsibilitas
•Independensi
•Kewajaran (fairness)
Apabila independensi komisaris terganggu akibat hubungan dengan KPM, maka sistem pengawasan perusahaan dapat kehilangan kredibilitas.
“Ketika komisaris tidak lagi independen, maka pengawasan berubah menjadi formalitas. Dalam kondisi tertentu, hal ini bahkan bisa membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan perusahaan atau keuangan negara,” jelasnya.
•Risiko Hukum
Dr. Imam juga mengingatkan bahwa konflik kepentingan dalam pengelolaan perusahaan tidak hanya berdampak pada aspek etika, tetapi juga dapat menimbulkan implikasi hukum.
Dalam praktik hukum korporasi, konflik kepentingan yang menyebabkan kerugian perusahaan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh:
Auditor internal maupun eksternal :
•Inspektorat
•BPK
•Bahkan aparat penegak hukum (APH)
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau keputusan yang merugikan perusahaan akibat konflik kepentingan, maka hal tersebut dapat berujung pada tanggung jawab hukum pengurus perusahaan.
•Penegasan Praktisi Hukum
Sebagai praktisi hukum yang aktif mengawal berbagai persoalan tata kelola perusahaan dan pemerintahan, Dr. Imam menekankan bahwa pengangkatan komisaris harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.
“Komisaris harus berdiri di atas kepentingan perusahaan dan publik, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan pemilik modal. Jika independensi komisaris hilang, maka rusak pula sistem pengawasan perusahaan,” pungkas Dr. Imam.
KONTAK MEDIA
FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS
Advokat & Konsultan Hukum
Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
Managing Partner
(Red/MF)
Editor:Sofid











