Gebyar Pendidikan Pemalang Inspiring Teacher 2025 Diundur, Publik Curiga Ada Intervensi Tersembunyi
RABN.CO.ID, SEMARANG – Kamis 21-8-2025 Program “Indonesia Inspiring Teacher” bersama Komunitas Pemalang Inspiring Teacher Community dan didukung oleh tvOne sejatinya dijadwalkan digelar pada 21 Agustus 2025. Namun, baru-baru ini panitia mengumumkan penundaan hingga 30 Agustus 2025 dengan alasan adanya “padatnya agenda perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia”.
Keputusan ini tak pelak menimbulkan tanda tanya di kalangan guru dan warga. Publik menduga bahwa alasan penjadwalan ulang ini tidak sepenuhnya murni karena kendala teknis. Banyak yang berspekulasi bahwa penundaan dapat membuka pintu bagi pengumpulan dana secara tidak transparan — apalagi sebelumnya muncul isu pungutan Rp 200 ribu per guru tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebelumnya, sejumlah guru mengeluh diminta menyetor Rp 200.000 per orang hanya untuk mendapatkan fasilitas berupa snack, lunch box, door prize, dan hiburan artis—tanpa adanya surat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan atau instansi berwenang. Imbauan pengumpulan iuran bahkan tersebar melalui WhatsApp grup,Telegram ,K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah),jejak digital sudah menjadi konsumsi publik.
Program Sukarela, berarti melakukan sesuatu atas kemauan sendiri tanpa paksaan atau kewajiban,artinya program Inspiring Teacher 2025,pendidik di Pemkab Pemalang boleh ikut boleh tidak “tidak harus”, tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain (sistem),yang membuat seseorang melakukan tindakan sekarela.
Spekulasi Publik
Alasan Penundaan Dipertanyakan
“Padatnya agenda HUT RI” dianggap klise. Waktu penundaan terlalu dekat dengan momentum nasional, sehingga masyarakat menduga ada “kepentingan” tersembunyi di balik perubahan jadwal.
Transparansi Finansial Diragukan
Dugaan penarikan biaya sebesar Rp 200.000 per guru tanpa prosedur atau payung hukum memicu kekhawatiran bahwa acara ini hanya menjadi kedok untuk memungut dana secara tidak sah.
Tekanan Struktural ke Guru
Guru merasa sulit menolak, karena pungutan datang dari K3S melalui kepala sekolah. Hal ini menciptakan atmosfer di mana “sukarela” terkesan menjadi kewajiban—terlepas dari alasan resmi yang disampaikan.
Tuntutan Klarifikasi ke Pemkab
Banyak pihak berharap Dinas Pendidikan dan Pemkab Pemalang segera mengeluarkan klarifikasi resmi, menghentikan pungutan ilegal, dan melibatkan inspektorat atau aparat penegak hukum bila perlu.
“Pendapat menyampaikan pandangannya bahwa Kabupaten Pemalang merupakan posisi ke- 35 dari 35 di Kabupaten/kota artinya posisi terendah di Jawa Tengah,diangka 69,03, berdasarkan data tahun 2023.”(dikutip dariSM)
Posisi ini jangan di jadikan acuan demi kelancaran program Inspiring Teacher yang terkesan di paksakan.
Menurut Akademisi, perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sudut pandang pendidikan,adalah parameter yang terlalu jauh.IPM dalam bidang pendidikan itu harapan lamanya sekolah,bukan masalah gurunya yang tidak kompeten.
Indek Pembangunan Manusia (IPM) pendidikan di ukur dari dua indikator utama,yaitu Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata – rata Lama Sekolah (RLS).
Penjelasan lebih rinci :
Angka Harapan Lama Sekolah (HLS): Menunjukan berapa (lama dalam tahun ) pendidikan yang di harapkan dapat di rasakan oleh anak-anak pada usia tertentu di masa depan.
Rata -rata lama Sekolah(RLS): Menunjukan rata-rata jumlah tahun yang dihabiskan oleh penduduk jumlah usia 25 tahun ke atas dalam menempuh pendidikan formal.
Peran HLS dan RLS, menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas pendidikan suatu daerah dan menjamin bagian dari dimensi “Pengetahuan” dalam IPM.
Data HLS dan RLS di gunakan untuk menilai kinerja pendidikan di suatu wilayah dan menjadi target dalam suatu wilayah juga menjadi target dalam pembangunan pendidikan.
Secara umum,IPM mengukur tiga dimensi utama, kesehatan diukur dengan angka harapan hidup, pendidikan di ukur dengan HLS dan RLS,dan standar hidup layak di ukur dengan pengeluaran per kapital. Pungkasnya (Redf)
Editor : Sofid