RABN.CO.ID, PEMALANG – Warga Pegiringan, Bantar Bolang, Pemalang, Jawa Tengah, kini merasa resah atas rencana adanya aktivitas Galian C yang akan dilakukan oleh PT. LJM. Hal ini terungkap melalui pengamatan langsung Kepala Biro RABN Jawa Tengah yang menyoroti proses eksploitasi tambang tersebut pada Rabu, 19 Februari 2025.
Menurut sumber yang berhasil dihimpun oleh awak media RABN, ada dugaan bahwa PT. LJM belum mengantongi izin yang sah untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan Pegiringan, Bantar Bolang. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan jalan akses yang melintasi Tanah Kas Desa atau Bengkok yang akan digunakan untuk memasuki lokasi tambang, yang disinyalir dilakukan tanpa izin resmi, alias ilegal.
“Kelengkapan dokumen adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap investor atau pengembang dalam melaksanakan aktivitas tambang, termasuk izin yang sah seperti Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, hingga IUP Operasional Produksi,” ungkap salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dampak dari eksploitasi tambang tersebut juga menjadi kekhawatiran besar, karena jika tidak dilakukan dengan prosedur yang tepat, dapat merusak ekosistem sekitar, yang tentunya akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Selain itu, kawasan Pegiringan yang rencananya akan dijadikan lokasi Galian C sebagian besar masih merupakan tanah milik Perhutani Bantarsari.
“Jangan sampai ada dugaan penyerobotan terhadap tanah milik negara, yang akan menambah masalah dan kerugian bagi masyarakat dan negara,” tambah narasumber tersebut.
Masalah ini pun semakin memicu ketegangan di kalangan warga sekitar yang khawatir akan kerusakan lingkungan dan dampak negatif lainnya jika aktivitas tambang dilakukan tanpa memperhatikan prosedur dan izin yang sesuai.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan berbagai pihak terkait masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah setempat serta instansi terkait mengenai legalitas dan dampak lingkungan dari rencana galian C oleh PT. LJM di wilayah tersebut. Sebagai langkah proaktif, warga berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan bahwa segala bentuk kegiatan tambang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait isu ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada pembaca.Pungkasnya
Tim