Gubernur Jawa Tengah Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah Dilindungi demi Menjaga Ketahanan Pangan
RABN.CO.ID, SEMARANG – 6 Februari 2026 – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dengan melarang tegas pengalihfungsian sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kepentingan apa pun, termasuk pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian produktif yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan Jawa Tengah, sekaligus penopang ketahanan pangan nasional.
Ahmad Luthfi menekankan bahwa pembangunan ekonomi desa melalui koperasi merupakan program penting dan strategis, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan sawah yang telah dilindungi oleh regulasi.
Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian secara tidak terkendali akan menimbulkan dampak serius dalam jangka panjang.
“Alih fungsi lahan sawah secara masif akan berakibat pada menurunnya produksi pangan, melemahnya kemandirian pangan daerah, hingga berpotensi menimbulkan krisis pangan di masa depan,” tegas Gubernur.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar lebih selektif dan cermat dalam menentukan lokasi pembangunan fasilitas publik, termasuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih [KDKMP].
Lokasi pembangunan diarahkan untuk memanfaatkan tanah bengkok, lahan non-produktif, atau aset desa dan kelurahan yang tidak termasuk dalam kawasan sawah dilindungi.
Selain pengaturan lokasi, Pemprov Jateng juga akan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan tata guna lahan di seluruh wilayah.
Gubernur mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan perlindungan lahan pertanian akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak boleh berhenti sebagai regulasi di atas kertas. Implementasi di lapangan harus konsisten dan tegas,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pembangunan ekonomi desa melalui Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian lahan pertanian.
Sinergi tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjaga keberlanjutan pangan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, terutama di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
(Red/MF)
Editor: Sofid











