Inikah Efesiensi, Pemkab Pemalang Gelar Konsinyering di Hotel Mewah di Bandung
Praktisi Hukum Soroti Potensi Pemborosan Anggaran
RABN.CO.ID, PEMALANG – 26 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menuai sorotan tajam setelah menggelar kegiatan konsinyering penyusunan perubahan APBD 2025 dan APBD 2026 di Hotel De Paviljoen Bandung, Jawa Barat. Acara yang digelar selama dua hari mulai Sabtu (26/7) hingga Minggu (28/7) ini dihadiri oleh sejumlah kepala dinas, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan Dinas Sosial, PPKB, dan P3A.
Kegiatan ini tercantum dalam surat undangan resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Heriyanto, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kegiatan konsinyering bertujuan membahas alokasi mandatory spending serta pelayanan dasar masyarakat.(26/7/2025)
Namun, pemilihan lokasi kegiatan yang berada di luar wilayah Kabupaten Pemalang, tepatnya di hotel bintang di Kota Bandung, memantik kritik tajam dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum dan konsultan tata kelola pemerintahan.
> “Dalam situasi fiskal yang menuntut efisiensi dan prioritas anggaran untuk kebutuhan dasar rakyat, kegiatan mewah seperti ini di luar kota adalah bentuk pemborosan. Pemkab Pemalang bisa melaksanakannya di fasilitas milik sendiri atau secara daring, tanpa perlu menyewa hotel di luar daerah,” tegas Imam Subiyanto saat dimintai tanggapannya, Sabtu (26/7).
Imam menambahkan, kegiatan seperti ini dapat dikualifikasikan melanggar asas efisiensi dan prinsip tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden RI melalui Inpres No. 2 Tahun 2023 telah mewanti-wanti pejabat publik untuk menekan belanja perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang tidak esensial.
> “Jika tidak ada alasan objektif dan mendesak, kegiatan ini bisa dianggap sebagai bentuk penggunaan anggaran secara tidak bertanggung jawab. Ini membuka peluang bagi aparat pengawasan dan penegak hukum untuk melakukan audit dan klarifikasi,” lanjut Imam.
Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan komitmen moral para pejabat daerah terhadap semangat efisiensi dan prioritas pelayanan dasar. “Pelayanan pendidikan dan kesehatan di daerah masih banyak kekurangan, tapi para pejabat justru ke Bandung membahas anggaran,” ujar Mulyadi, warga Pemalang yang tergabung dalam Forum Pemerhati Anggaran Daerah (FPAD).
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembiayaan kegiatan tersebut, termasuk besaran anggaran yang digunakan. Pungkasnya ( Redf/sby)
Editor : Sofid