News

Inspektorat Dan Dispermades Tegas Terkait Aset Desa Untuk Galian C

×

Inspektorat Dan Dispermades Tegas Terkait Aset Desa Untuk Galian C

Sebarkan artikel ini

Inspektorat dan Dispermades Ambil Langkah Tegas Terkait Pemanfaatan Tanah Aset Desa Untuk Galian C

RABN.CO.ID, PEMALANG JATENG – Langkah kongkrit Inspektorat dan Dispermades Pemkab Pemalang perlu kita apresiasi, pemanfaatan aset desa berupa lahan untuk aktivitas galian C di Dukuh Clapar Desa Karang Anyar Bantarbolang menjadi perhatian publik setelah ditemukan dugaan penambangan melebihi batas koordinat tanah aset desa atau bengkok, indikasi ini muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum perangkat desa.9/5/2025

Awak media rabn.co.id,mengkonfirmasi pada dinas terkait baik Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pemkab Pemalang melalui whatsapp, Selasa 7/5/2025.

“Kepala Dinas Inspektorat Edy Susilo akan menitik beratkan pada permasalah di Desa Karang Anyar,” katanya.

“Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dispermades) Ahmady terkait persoalan ini ” Aset Desa ” diatur dalam Permendagri Undang Undang No. 1 Tahun 2016 yang di ubah melalu Permendagri No.3 Tahun 2024 , pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait dalam hal ini Camat Bantarbolang.”ucapnya.

Merespons hal tersebut, Inspektorat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pemkab Pemalang, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tata kelola aset desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Galian C, yang mencakup kegiatan penambangan bahan galian seperti pasir, batu, dan tanah urug, telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.Di beberapa desa, aset desa berupa tanah aset desa atu bengkok disewakan kepada pihak ketiga untuk kepentingan eksploitasi galian C di duga tanpa mekanisme perizinan yang lengkap atau tanpa melibatkan musyawarah desa.

Masyarakat mengharap ketegasan Inspektorat dan Dispermades Pemkab Pemalang.

Ketegasan dalam melakukan investigasi yang diduga menyalahgunakan aset desa untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,dan hanya memperkaya segelintir orang.

Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bila memungkinkan lakukan penutupan aktifitas penambangan.

Diharapkan, dengan sinergi antar-instansi ini, pengelolaan aset desa akan semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa tanpa merusak lingkungan.

Kami akan pantau terus dan berkordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jateng (redF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *