News

Integritas Harga Mati atau Sekadar Retorika? Praktisi Hukum Bongkar Potensi ‘Panggung Antikorupsi’ di Daerah

×

Integritas Harga Mati atau Sekadar Retorika? Praktisi Hukum Bongkar Potensi ‘Panggung Antikorupsi’ di Daerah

Sebarkan artikel ini

Integritas Harga Mati atau Sekadar Retorika? Praktisi Hukum Bongkar Potensi ‘Panggung Antikorupsi’ di Daerah

RABN.CO.ID, PEMALANG – Pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menegaskan bahwa “integritas adalah harga mati” di hadapan para kepala daerah se-Jawa Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, justru menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Alih-alih sekadar mengapresiasi, praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai pernyataan tersebut harus diuji dengan realitas di lapangan, bukan berhenti sebagai jargon moral di forum resmi.
“Kalau integritas benar-benar harga mati, maka ukurannya harus konkret. Tidak boleh ada jual-beli jabatan, tidak boleh ada proyek titipan, tidak boleh ada intervensi tender, dan tidak boleh ada APBD yang dikelola dalam ruang gelap,” tegas Imam dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).

Jangan Sekadar Panggung Seremonial
Dalam kegiatan yang menghadirkan KPK tersebut, seluruh kepala daerah diingatkan bahwa pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab pribadi, bukan institusi. Namun menurut Imam, pernyataan itu justru harus dibaca lebih dalam sebagai peringatan keras terhadap praktik kekuasaan yang selama ini kerap berlindung di balik jabatan.
“Jangan sampai forum seperti ini hanya menjadi panggung seremonial. Di atas bicara integritas, di bawah justru praktik lama tetap berjalan. Itu yang berbahaya,” ujarnya tajam.

Ia menilai, selama ini problem korupsi di daerah bukan hanya soal individu, melainkan sistem yang membiarkan praktik penyimpangan terjadi secara kolektif—mulai dari pengondisian proyek, permainan anggaran, hingga relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif.

Jabatan Bukan Tameng Hukum

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa pernyataan “pelanggaran adalah tanggung jawab personal” tidak boleh dimaknai sebagai pemutihan sistem, melainkan justru sebagai penegasan bahwa jabatan tidak bisa dijadikan tameng hukum.
“Begitu seseorang menyalahgunakan kewenangan, maka yang runtuh bukan hanya dirinya, tetapi juga kepercayaan publik. Ini soal moral sekaligus soal hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi di daerah seringkali terjadi karena adanya pembiaran dan bahkan persekongkolan yang bersifat sistemik.
“Korupsi itu jarang berdiri sendiri. Ia lahir dari jejaring—ada yang merancang, ada yang menjalankan, ada yang menutup mata. Kalau ini tidak diputus, maka semua komitmen hanya akan jadi formalitas,” lanjutnya.

Uji Nyata: Audit, Transparansi, dan Penindakan
Menurut Imam, pernyataan keras dari gubernur dan kehadiran KPK seharusnya diikuti dengan langkah konkret, bukan sekadar penandatanganan komitmen.
Ia menyebut beberapa indikator nyata yang harus segera dilakukan:
transparansi penuh dalam pengadaan barang dan jasa,
audit serius terhadap penggunaan APBD,
penghentian praktik titipan proyek,
serta keberanian membersihkan lingkaran kekuasaan dari aktor-aktor pemburu rente.
“Publik tidak butuh pidato. Publik butuh bukti. Kalau setelah ini masih ada praktik yang sama, maka kalimat ‘integritas harga mati’ hanya akan menjadi slogan kosong,” tegasnya.

Warning Keras untuk Kepala Daerah
Imam juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menganggap peringatan tersebut sebagai formalitas administratif.
“Ini warning serius. Siapa pun yang masih bermain anggaran, fee proyek, atau penyalahgunaan wewenang, harus siap berhadapan dengan hukum. Era kompromi terhadap korupsi sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa integritas bukan sekadar nilai etika, tetapi standar hukum yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan.
“Kalimat ‘integritas harga mati’ hanya akan bermakna jika benar-benar diikuti dengan keberanian memutus mata rantai korupsi. Kalau tidak, itu hanya akan menjadi suara keras di podium, tetapi lemah dalam tindakan.”

(Red)Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *