News

Kebakaran Pasar Pagi Bukan Musibah, Ini Kejahatan Administratif Pemda

×

Kebakaran Pasar Pagi Bukan Musibah, Ini Kejahatan Administratif Pemda

Sebarkan artikel ini

Kebakaran Pasar Pagi Bukan Musibah, Ini Kejahatan Administratif Pemda

RABN.CO.ID, PEMALANG – Kebakaran hebat Pasar Pagi bukanlah bencana alam, bukan pula takdir semata. Peristiwa ini patut disebut sebagai kejahatan administratif yang dilakukan secara sistemik oleh Pemerintah Daerah akibat pembiaran keselamatan publik.

Fakta di lapangan menunjukkan alat pemadam api ringan (APAR) tidak berfungsi, tidak terawat, bahkan tidak layak pakai. Kondisi ini bukan terjadi sehari dua hari, melainkan hasil dari kelalaian berlarut-larut yang secara sadar dibiarkan oleh OPD pengelola pasar.

Pembiaran yang mematikan
api tidak hanya membakar kios, tetapi juga membakar tanggung jawab negara. Ketika APAR tidak berfungsi, itu berarti Pemda mengetahui atau seharusnya mengetahui potensi bahaya, namun memilih diam.
“Ini bukan kelalaian biasa, ini pembiaran yang disengaja. Negara tidak boleh abai lalu bersembunyi di balik kata musibah,” tegas Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum.

Menurutnya, kegagalan memastikan APAR berfungsi adalah pelanggaran nyata terhadap kewajiban hukum negara dalam melindungi rakyatnya.
Pemda Patut Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Kelalaian ini memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad):
Ada kewajiban hukum menjamin keselamatan fasilitas publik.
Ada pelanggaran kewajiban,APAR tidak dirawat.
Ada kerugian nyata kios habis terbakar, ekonomi rakyat lumpuh.
Ada hubungan kausal api membesar karena tidak tertangani dini.
“Jika APAR berfungsi, api bisa dipadamkan sejak awal. Ketika itu tidak terjadi, maka Pemda adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Imam.

Pelanggaran Serius terhadap Hukum
Pemda diduga melanggar:
Pasal 1365 KUHPerdata – kelalaian yang menimbulkan kerugian;
UU Bangunan Gedung – kewajiban keselamatan kebakaran.

Permenaker tentang APAR – pemeliharaan wajib dan berkala;
UU Pelayanan Publik – hak masyarakat atas rasa aman.
Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi pengkhianatan terhadap fungsi negara.
Tuntutan Keras kepada Negara
Praktisi hukum dan masyarakat sipil mendesak:
Audit forensik seluruh APAR pasar oleh lembaga independen.
Buka anggaran pengadaan dan perawatan APAR ke publik.

Copot dan periksa pejabat OPD yang bertanggung jawab.

Ganti rugi penuh kepada pedagang tanpa syarat.
Proses hukum jika ditemukan unsur pidana pembiaran.
“Jika tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban, maka kebakaran berikutnya tinggal menunggu waktu,” tandas Imam.

Pesan Terakhir
Selama keselamatan rakyat dianggap beban anggaran, pasar akan terus menjadi kuburan ekonomi rakyat kecil.

Kebakaran Pasar Pagi adalah alarm keras kegagalan negara, dan alarm ini tidak boleh dimatikan dengan narasi belas kasihan.(Red/MF)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *