Kepala Perwakilan LPK-RI Jawa Tengah Kecam: Maraknya Penarikan Kendaraan Sepihak
RABN.CO.ID, SEMARANG – 16 Januari 2026 – Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Jawa Tengah, Faroji, sekaligus Kepala Biro Media Online RABN.CO.ID Jawa Tengah mengecam keras praktik penarikan kendaraan secara sepihak oleh perusahaan leasing yang semakin marak belakangan ini. Fenomena ini dianggap merugikan konsumen dan melanggar prinsip keadilan hukum.
Pernyataan keras ini disampaikan di tengah meningkatnya keluhan masyarakat Jawa Tengah terkait tunggakan kredit kendaraan.
Dampak Negatif bagi Konsumen.Praktik penarikan kendaraan tanpa proses hukum yang jelas menyebabkan kerugian finansial dan psikologis bagi debitur.
Banyak konsumen kehilangan akses transportasi utama mereka, yang berdampak pada pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Selain itu, proses ini sering kali tidak transparan, sehingga konsumen merasa dirampas haknya tanpa pemberitahuan memadai.
Penyebab Maraknya Kasus
Lonjakan kasus ini dipicu oleh ketidakstabilan ekonomi pasca dan kenaikan suku bunga kredit. Perusahaan leasing cenderung mengambil jalan pintas dengan menarik kendaraan secara mendadak daripada menegosiasikan restrukturisasi cicilan.
Data internal LPK-RI Jawa Tengah mencatat peningkatan keluhan hingga 40% di wilayah Semarang, Solo, dan Pekalongan.
Sikap Tegas LPK-RI Jawa Tengah
Kepala Perwakilan LPK-RI Jawa Tengah, Faroji mengatakan di tingkat kabupaten terkait, menyerukan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian turun tangan. Mereka mendesak penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 agar penarikan hanya dilakukan melalui putusan pengadilan. LPK-RI siap mendampingi korban secara hukum untuk menuntut ganti rugi.
Solusi dan Rekomendasi
Konsumen disarankan mendokumentasikan semua bukti pembayaran dan komunikasi dengan leasing.
Pemerintah diminta merevisi regulasi agar wajib mediasi sebelum penarikan.
Masyarakat diimbau memilih lembaga keuangan berlisensi OJK dengan rekam jejak baik.
LPK-RI Jawa Tengah berkomitmen memperjuangkan hak konsumen melalui advokasi dan sosialisasi hukum di berbagai kabupaten.(Red/MF)
Editor;Sofid











