Ketika Marwah Desa di Langgar, Gapura Diganti Tempat Sampah
RABN.CO.ID, SEMARANG – Gapura adalah simbol sebuah desa. Ia menjadi penanda identitas, kehormatan, sekaligus wajah pertama yang dilihat orang luar ketika masuk ke desa. Tapi ironisnya, di Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Jawa Tengah,gapura yang semestinya menjadi kebanggaan malah “dihina” dengan dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS). Senin 25/8/2025
Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di gapura Desa Asemdoyong , menimbulkan sorotan tajam dari masyarakat.Proyek senilai Rp 62,702,000,- juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025,di sebut sebut tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), sebagaimana diamanatkan regulasi.
Warga menilai langkah Pejabat (PJ) Kepala Desa Edy Siswanto yang langsung mengalokasikan anggaran untuk pembangunan TPS,tanpa melibatkan masyarakat adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan partisipasi publik.
“Kami tidak pernah diajak rapat, tiba tiba ada proyek TPS senilai puluhan juta,ini jelas melanggar nilai azas musyawarah,”ucap salah satu pemerhati kebijakan publik.
Publik menegaskan sesuai aturan,setiap penggunaan Dana Desa (DD) wajib melewati tahapan Musdes,agar program benar-benar sesuai aspirasi masyarakat.
Publik berharap ketegasan Pejabat (PJ) Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Pemalang Jawa Tengah Edy Siswanto,jangan sampai PJ di kendalikan oleh perangkatnya.
Keputusan membangun TPS di area gapura jelas keliru. Bagaimana mungkin pintu masuk desa,yang seharusnya memperlihatkan citra bersih, rapi, dan indah, malah disambut bau busuk dan tumpukan sampah? Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga mencoreng martabat seluruh warga Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Pemalang Jawa Tengah.
Pemerintah desa tidak bisa berlindung dengan alasan keterbatasan lahan. Menempatkan TPS di bawah gapura sama saja menegaskan bahwa perencanaan tata ruang desa amburadul.
Padahal desa punya kewenangan untuk menata lingkungan, memilih lokasi strategis, dan menjaga simbol kehormatan desanya.
Publik berhak marah.
Warga desa Asemdoyong berhak menolak. Gapura bukan tempat sampah. Gapura adalah simbol desa yang wajib dijaga kebersihan dan keindahannya.
Jika pemerintah desa masih membiarkan, maka jangan salahkan jika masyarakat menilai pemimpin desa gagal menjaga marwah wilayahnya sendiri.
Sudah saatnya desa bertindak: pindahkan TPS dari area gapura, kembalikan fungsi gapura sebagai wajah desa, dan buktikan bahwa desa punya martabat. Jangan biarkan simbol desa dipermalukan hanya karena salah kelola dan abai terhadap estetika.(RedF)
Editor : Sofid