Korupsi yang Direncanakan Sejak Awal: Ketika Kekuasaan Kepala Daerah Dibeli, Bukan Dipercaya
OPINI
Oleh : Drs. Budi Rahardjo, M.M.(Mantan Sekda Kabupaten Pemalang).
RABN.CO.ID, PEMALANG – 26 Desember 2025 – Korupsi kepala daerah nyaris selalu dipahami sebagai penyimpangan kekuasaan yang terjadi setelah seseorang resmi menduduki jabatan. Persepsi ini telah lama mengendap di ruang publik, seolah-olah korupsi adalah “penyakit” yang datang belakangan, muncul karena godaan kekuasaan dan lemahnya integritas individu. Padahal, realitas politik kita menunjukkan gambaran yang jauh lebih kompleks dan getir. Dalam banyak kasus, korupsi justru telah berakar jauh sebelum sumpah jabatan diucapkan. Ia tumbuh perlahan sejak proses pencalonan, ketika tiket kekuasaan diperoleh dengan mahar politik, suara rakyat “diamankan” lewat politik uang, dan empati sosial dibungkus menjadi alat transaksi elektoral. Tahun 2025 kembali menjadi cermin telanjang: operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat sejumlah kepala daerah, menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan semata kekuasaan yang disalahgunakan, melainkan kekuasaan yang sejak awal telah dibeli dengan harga mahal.
Dalam konteks pemerintahan daerah, korupsi hampir tidak pernah muncul secara spontan. Ia bukan letupan emosi sesaat, bukan pula sekadar kesalahan administratif yang kebetulan berujung pidana. Korupsi adalah hasil dari proses panjang yang sistemik dan berlapis. Ada mata rantai yang jelas menghubungkan proses politik elektoral, pembiayaan politik, hingga praktik penyalahgunaan kewenangan ketika kekuasaan telah diraih. Mata rantai ini sering luput dari sorotan, karena perhatian publik lebih tertuju pada drama penangkapan, borgol, dan konferensi pers, bukan pada proses panjang yang melahirkan kejahatan tersebut.
Ketika seorang calon kepala daerah memasuki arena kontestasi, ia segera berhadapan dengan realitas politik yang mahal dan keras. Biaya pencalonan, ongkos kampanye, logistik alat peraga, mobilisasi tim pemenangan, hingga pengamanan suara di tingkat TPS membutuhkan dana yang tidak sedikit. Dalam kerangka demokrasi ideal, pembiayaan politik seharusnya bersumber dari donasi yang sah, transparan, dan akuntabel. Namun dalam praktik politik lokal Indonesia, idealisme itu sering kalah oleh pragmatisme. Banyak kandidat akhirnya terjebak pada mekanisme informal yang jauh dari etika demokrasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Di titik inilah korupsi mulai menemukan akar rasionalnya. Ia bukan sekadar deviasi pasca-kekuasaan, melainkan konsekuensi logis dari proses politik yang cacat sejak hulu. Ketika ongkos politik terlalu mahal dan tidak ditopang sistem pembiayaan yang bersih, maka kekuasaan cenderung dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan modal, bukan sebagai amanah untuk melayani publik.
Salah satu simpul terpenting dalam mata rantai ini adalah praktik mahar politik. Narasi tentang mahar bukan sekadar isu liar atau gosip di warung kopi politik. Ia telah berulang kali terungkap dalam persidangan perkara korupsi dan pengakuan para terdakwa. Banyak kepala daerah, baik secara tersirat maupun terang-terangan, mengakui adanya “komitmen finansial” untuk mendapatkan rekomendasi atau tiket pencalonan dari partai politik. Mahar politik menjadikan pencalonan bukan lagi proses kaderisasi, adu gagasan, dan rekam jejak, melainkan transaksi ekonomi yang dingin.
Ketika tiket kekuasaan diperoleh dengan membayar mahal, jabatan kepala daerah pun berubah menjadi investasi politik. Logika bisnis masuk ke ruang publik: modal harus kembali, bahkan idealnya dengan keuntungan. Dalam kerangka berpikir ini, APBD, proyek pembangunan, perizinan, hingga mutasi jabatan menjadi instrumen untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan. Penyalahgunaan wewenang menemukan justifikasi semu, seolah-olah itu bagian dari “balik modal” yang wajar. Bagi kepala daerah yang memulai langkahnya dengan mahar, kekuasaan tidak lagi dimaknai sebagai amanah rakyat, melainkan aset yang harus dikelola secara ekonomis.
Di luar transaksi elite, ada pula biaya politik di tingkat akar rumput yang tak kalah merusak, yakni politik uang dan serangan fajar. Praktik pembagian uang atau barang menjelang hari pencoblosan masih menjadi fenomena laten dalam hampir setiap pemilihan kepala daerah. Istilahnya bisa beragam—uang transport, saweran, tali asih, atau tanda terima kasih—namun hakikatnya sama: membeli suara rakyat. Politik uang tidak hanya mencederai integritas pemilu, tetapi juga membangun relasi transaksional antara pemilih dan pemimpin.
Ketika suara dibeli, mandat rakyat kehilangan makna moralnya. Kepala daerah terpilih tidak lagi merasa memiliki tanggung jawab etik kepada warga, karena legitimasi kekuasaannya sudah “dibayar” di muka. Sebaliknya, sebagian masyarakat pun terdorong memandang pemilu sebagai momentum mendapatkan keuntungan sesaat, bukan sebagai proses menentukan arah pembangunan. Demokrasi pun bergeser menjadi pasar, dan suara rakyat menjelma komoditas.
Lebih subtil, namun tak kalah berbahaya, adalah penggunaan bantuan sosial dan kedermawanan politik sebagai alat elektoral. Bantuan keagamaan, santunan komunitas, dukungan kegiatan warga, hingga bansos sering dibungkus sebagai empati sosial. Secara normatif, bansos adalah instrumen negara untuk melindungi kelompok rentan. Namun dalam praktik elektoral, ia kerap dimanipulasi menjadi sarana pencitraan dan pengamanan suara. Kandidat tampil sebagai dermawan, bukan sebagai calon pemimpin dengan visi dan program yang jelas.
Masalah muncul ketika kedermawanan itu didorong oleh kepentingan elektoral. Dana yang dikeluarkan sebelum pemilihan menjadi “investasi politik” yang menuntut pengembalian setelah kekuasaan diraih. Di sinilah korupsi kembali menemukan momentumnya, sering kali dengan dalih kebutuhan untuk menjaga stabilitas politik atau memenuhi janji kepada para penyokong.
Kesalahan terbesar dalam memahami korupsi kepala daerah adalah menganggapnya baru dimulai setelah pelantikan. Faktanya, benih korupsi telah disemai sejak proses pencalonan. Komitmen politik dengan sponsor, pengusaha, atau elite partai sering dibuat jauh sebelum kepala daerah dilantik. Janji proyek, kemudahan perizinan, atau alokasi anggaran tertentu menjadi bagian dari utang politik yang harus dibayar ketika kewenangan telah berada di tangan.
Kepala daerah yang terjebak dalam utang politik akan sulit bersikap independen. Keputusan kebijakan tidak lagi lahir dari analisis kebutuhan publik, melainkan dari kalkulasi kewajiban membayar balik para penyokong. Dalam kondisi ini, kepentingan rakyat nyaris selalu berada di posisi terakhir.
Deretan OTT KPK sepanjang 2025 kembali memperlihatkan pola yang nyaris seragam. Nama dan wilayah berbeda, tetapi modusnya berulang: suap proyek, gratifikasi perizinan, dan jual beli jabatan. Dalam sejumlah kasus, terungkap aliran dana yang berkaitan langsung dengan pembiayaan politik sebelumnya. Ada kontraktor yang sejak awal menjadi penyandang dana kampanye, lalu mendapat kemudahan proyek. Ada pula mutasi jabatan yang dijadikan komoditas untuk mengumpulkan dana politik lanjutan.
Fenomena ini menegaskan bahwa korupsi kepala daerah bukan semata persoalan moral individu, melainkan masalah struktural dalam sistem politik dan pemerintahan daerah. KPK, melalui OTT, sejatinya baru memotong rantai di hilir. Sementara hulunya—mahar politik, politik uang, dan pembiayaan kampanye yang tidak transparan—masih dibiarkan mengalir relatif bebas.
Ketika kekuasaan diperoleh melalui transaksi, kepercayaan publik menjadi korban pertama. Kepala daerah tidak lagi terikat oleh kontrak sosial dengan rakyat, melainkan oleh kontrak politik dengan pemodal. Tak mengherankan jika banyak kebijakan daerah kehilangan sensitivitas sosial. Anggaran publik diarahkan pada proyek-proyek bernilai besar yang rawan rente, sementara kebutuhan dasar warga kerap terpinggirkan. Pembangunan bergeser dari orientasi manfaat menuju orientasi komisi.
Dalam konteks ini, korupsi bukanlah anomali, melainkan konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan. Selama sistem politik lokal masih mahal dan transaksional, selama politik uang masih ditoleransi secara sosial, dan selama bansos masih dimanipulasi untuk kepentingan elektoral, maka OTT demi OTT hanya akan menjadi ritual berulang.
Pemberantasan korupsi kepala daerah tidak cukup dengan penindakan hukum semata. Reformasi harus menyentuh akar masalah. Partai politik perlu didorong melakukan pembenahan serius, mulai dari transparansi pembiayaan, penghapusan mahar, hingga kaderisasi berbasis integritas dan kapasitas. Negara juga perlu memperkuat sistem pembiayaan politik yang adil dan akuntabel. Di saat yang sama, pendidikan politik masyarakat harus diperluas agar suara rakyat tidak lagi murah dan mudah dibeli.
Korupsi kepala daerah adalah cermin dari demokrasi yang belum dewasa. Ia bukan sekadar pengkhianatan individu, melainkan kegagalan sistemik. Tahun 2025, dengan deretan OTT KPK, seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. Jika kekuasaan terus dibeli dengan harga mahal, jangan heran jika setelah berkuasa, rakyat pula yang harus membayar mahal akibat korupsi. Demokrasi sejati menuntut kekuasaan yang lahir dari kepercayaan, bukan dari transaksi. Tanpa keberanian membenahi hulu politik, korupsi hanya akan berganti pelaku, sementara pola dan lukanya tetap sama.(Red/MF)
Editor:Sofid











