News

KPK Lepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Tidak Terbukti Terima Suap Proyek

×

KPK Lepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Tidak Terbukti Terima Suap Proyek

Sebarkan artikel ini

KPK Lepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Tidak Terbukti Terima Suap Proyek

RABN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Hendri, tidak terlibat dalam perkara dugaan suap proyek pemerintah daerah yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Kepastian tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal serta gelar perkara dan tidak menemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam penerimaan aliran dana suap.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan status hukum Hendri telah dipastikan usai seluruh proses klarifikasi dilakukan penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan unsur pidana yang mengarah pada keterlibatannya dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Tidak jadi tersangka,” kata Fitroh, Rabu (11/3/2026).

Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 13 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Rejang Lebong. OTT tersebut dilakukan menyusul dugaan praktik suap terkait pengaturan proyek pemerintah daerah yang melibatkan unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong berinisial MFT yang diduga memiliki peran dalam pengondisian proyek daerah.

KPK menduga praktik suap berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan proyek tertentu agar dimenangkan oleh pihak yang telah disepakati sebelumnya. Modus tersebut diduga melibatkan kesepakatan antara penyelenggara negara dan pihak swasta yang berkepentingan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Namun demikian, hasil pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Hendri menunjukkan tidak adanya aliran dana yang diterima maupun keterlibatan dalam proses transaksi suap.

Berdasarkan fakta penyidikan tersebut, KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap Hendri dan yang bersangkutan dilepaskan dari perkara.
KPK menegaskan bahwa perbedaan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berbasis alat bukti. Setiap individu yang diperiksa tetap melalui tahapan verifikasi, klarifikasi, serta analisis fakta sebelum ditentukan keterlibatan hukumnya.

Meski sejumlah tersangka telah ditetapkan, penyidikan kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain dan aliran dana yang terkait perkara ini,” ujar sumber di lingkungan KPK.

Kasus OTT di Rejang Lebong kembali menambah daftar perkara korupsi yang menyeret kepala daerah. KPK sebelumnya berulang kali mengingatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan fungsi pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi.

Lembaga antirasuah itu menilai penguatan sistem pengawasan dan transparansi anggaran menjadi kunci penting dalam menutup celah praktik suap proyek yang kerap terjadi di tingkat pemerintah daerah. Selain penindakan, KPK juga terus mendorong upaya pencegahan melalui perbaikan sistem administrasi dan pengawasan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dengan perkembangan terbaru ini, KPK berharap masyarakat tetap mengikuti proses hukum secara objektif serta tidak berspekulasi terhadap pihak-pihak yang belum terbukti secara hukum terlibat dalam perkara korupsi.

(Red/MF)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *