KPK Tetapkan Mantan Sekjen Kemnaker Sebagai Tersangka Dugaan Kasus TPPU dan TKA
RABN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka peluang untuk menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berinisial H S dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Penetapan status tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyidikan yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023, di mana total kerugian negara mencapai Rp53 miliar.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah pejabat Kemnaker terhadap calon tenaga kerja asing yang mengurus izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK menemukan bukti aliran uang sebesar Rp53 miliar selama periode 2019-2023, melibatkan delapan tersangka awal sebelum H S ditetapkan sebagai tersangka kesembilan.
Pada Oktober 2025, KPK secara resmi menetapkan H S sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bulan tersebut. Sebelumnya, HS dipanggil sebagai saksi pada Juni 2025 terkait dugaan yang sama.
Perkembangan Penyidikan TPPU
Pada 14 Januari 2026, KPK melakukan penggeledahan di rumah HS dan mengamankan dokumen serta satu unit kendaraan roda empat untuk proses penyitaan. Penyidik akan menelusuri aset-aset milik HS guna memeriksa unsur TPPU, yaitu upaya menyembunyikan atau mengalihkan harta kekayaan dari hasil korupsi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa jika unsur TPPU terpenuhi, pihaknya tidak akan ragu menjerat HS dengan pasal tersebut. Langkah ini juga bertujuan untuk pemulihan keuangan negara melalui asset recovery.
Daftar Tersangka
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini setelah penetapan HS :
•SH,ASN Kemenaker (pembina/penataan TKA)
•H Dirjend Binapenta (2024-2025) Staf Ahli Menaker
•WP Direktur PPTKA (2017-2019)
•DA Direktur PPTKA (2024-2025)
•GW Koordinator Analisis PPTKA (2021-2025)
•PCW Staf Kemenaker
•JS Staf Kemenaker
•AE Staf Kemenaker
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menyoroti praktik pemerasan sistematis di Kemnaker yang merugikan calon investor asing dan negara. KPK berkomitmen melanjutkan penelusuran aliran dana untuk memastikan tidak ada aset yang disembunyikan.
Penyidik juga menyita aset lain dari tersangka terkait, termasuk yang disamarkan, sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.(Red/MF)
Editor:Sofid











