LELANG KATERING RSUD PEMALANG Rp1,3 MILIAR DIDUGA ‘DIKUNCI’: POLA PEMENANG BERULANG, AROMA PERMAINAN TENDER MENGUAT
RABN.CO.ID, PEMALANG – Aroma tak sedap dalam pengelolaan anggaran publik kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada proses lelang jasa katering di RSUD Pemalang dengan nilai fantastis mencapai Rp1,3 miliar.Selasa (7/4/2026)
Lelang yang seharusnya menjadi ruang kompetisi sehat bagi pelaku usaha, justru diduga kuat telah “dikondisikan”. Indikasi tersebut muncul dari pola yang berulang setiap tahun—peserta yang sama, pemenang yang sama.
Fenomena ini memantik kecurigaan publik. Sebab dalam praktik pengadaan yang sehat, rotasi peserta dan pemenang merupakan hal wajar akibat persaingan terbuka. Namun jika hasilnya terus berulang, publik patut bertanya: apakah ini kompetisi, atau sekadar formalitas administratif?

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pola tersebut bukan hal baru.
“Setiap tahun itu-itu saja. Pesertanya berputar di lingkar yang sama, pemenangnya juga tidak berubah. Ini bukan lagi kebetulan,” ungkapnya.
Indikasi Pengondisian Tender Menguat
Dugaan pengondisian semakin menguat karena bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan bahwa proses harus transparan, kompetitif, dan adil.
Jika pola pemenang tunggal terus berulang, maka patut diduga adanya:
Persaingan semu
Pembatasan akses peserta
Pengaturan pemenang tender
Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.
Praktisi Hukum: “Ini Bukan Kebetulan, Ini Pola Sistemik”
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai fenomena ini sebagai sinyal kuat adanya permainan dalam proses pengadaan.
“Kalau pemenangnya itu-itu saja dari tahun ke tahun, itu bukan lagi kebetulan. Itu pola. Dan kalau sudah menjadi pola, maka patut diduga ada pengondisian sistemik dalam proses tender,” tegasnya.
Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi masuk ke ranah pidana jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bisa masuk ke wilayah tindak pidana korupsi jika ada unsur menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara. Jangan anggap ini sekadar masalah administrasi,” lanjutnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Anggaran Besar, Risiko Besar
Dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar, pengadaan katering bukan sekadar proyek biasa. Ini menyangkut:
Hak pasien atas makanan yang layak
Kualitas layanan rumah sakit
Efisiensi penggunaan anggaran publik
Jika tender tidak berjalan sehat, maka dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga berpotensi mengorbankan kualitas pelayanan kesehatan.
Desakan Audit dan Penelusuran
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Pemalang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Di tengah minimnya transparansi, desakan publik menguat agar dilakukan:
Audit investigatif oleh inspektorat
Penelusuran oleh lembaga pengawas
Bahkan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditemukan indikasi pelanggaran serius
Alarm Bahaya Tata Kelola Daerah
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sektor pengadaan masih rawan praktik-praktik tidak sehat.
Jika benar terjadi pengondisian, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan:
pengkhianatan terhadap prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang rakyat.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











