News

Lemahnya Pengawasan Bongkar Anomali BUMDes : Publik Desak Audit Nasional

×

Lemahnya Pengawasan Bongkar Anomali BUMDes : Publik Desak Audit Nasional

Sebarkan artikel ini

Lemahnya Pengawasan Bongkar Anomali BUMDes : Publik Desak Audit Nasional

RABN.CO.ID, PEMALANG – Maraknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hanya berdiri secara struktural ta npa memiliki kegiatan usaha nyata. Fenomena tersebut sebagai “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat meledak sebagai skandal penyalahgunaan Dana Desa berskala nasional, (5/12/ 2025).

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak BUMDes mengantongi anggaran miliaran rupiah setiap tahun melalui Dana Desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP 11 Tahun 2021, dan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Namun anggaran tersebut tidak sebanding dengan output usaha, tidak menghasilkan pendapatan bagi desa, bahkan sebagian BUMDes tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang bisa diverifikasi. “Struktur organisasi ada, tapi usahanya tidak jalan. Ini jelas anomali,”

Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara penyertaan modal dan aktivitas usaha dapat menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2001, terutama terkait penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, dan penggelapan dalam jabatan. Publik menilai bahwa BUMDes yang tidak beroperasi, namun terus menerima anggaran, sangat layak diperiksa dari aspek hukum. “Jika anggaran keluar tetapi dampaknya tidak ada, itu bukan lagi maladministrasi—itu patut diduga penyimpangan.”

Kepala biro Jawa Tengah RABN.CO.ID ,Faroji menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Banyak laporan pertanggungjawaban BUMDes hanya disusun sebagai formalitas tanpa audit menyeluruh atas aset dan kegiatan usaha. Ia menilai pola pembiaran semacam ini dapat menghambat misi pemerintah pusat dalam menciptakan desa mandiri dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). “BUMDes seharusnya menjadi mesin ekonomi desa, bukan sekadar lembaga fiktif untuk menghabiskan anggaran.”

Atas kondisi tersebut, Faroji, secara tegas meminta audit nasional terhadap BUMDes bermasalah. Menurutnya, langkah ini sangat penting agar publik mengetahui sejauh mana tingkat efektivitas, penyalahgunaan, dan kebocoran Dana Desa. Ia mendorong Inspektorat, BPKP, Kejaksaan, hingga Kepolisian untuk bergerak cepat melakukan pemeriksaan mendalam, bukan sekadar audit administratif, tetapi audit investigatif yang menyentuh aliran dana dan pengelolaan aset.

Publik menegaskan bahwa media dan lembaga masyarakat tidak akan tinggal diam. Ia memastikan bahwa Relawan Anak Bangsa Nasional (RABN ) ,akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk pengabdian publik dan kontrol sosial. “Transparansi adalah hak masyarakat desa. Mereka berhak tahu ke mana uang negara mengalir. Dan jika ada yang menyimpang, aparat hukum harus bertindak,” tegasnya.

Dengan berbagai temuan dan pernyataan tersebut, publik berharap pemerintah pusat dan daerah tidak menutup mata terhadap kondisi BUMDes yang pasif, fiktif, atau tidak produktif. Ia menilai bahwa tanpa tindakan tegas, Dana Desa (DD) yang seharusnya menjadi penopang perekonomian rakyat justru dapat berubah menjadi celah korupsi yang merugikan negara serta menghambat pembangunan di tingkat desa.(Red-Tim liputan)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *