Lonjakan Harga Aspal Bukan Alasan: Proyek Paket 7 Belik – Watukumpul Mandek, Ketegasan Pemerintah Kini Diuji
RABN.CO.ID, PEMALANG – 6 April 2026 — Pembangunan jalan semestinya menjadi simbol hadirnya negara di tengah kebutuhan masyarakat. Namun di Belik – Watukumpul, harapan itu justru tertahan. Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Paket 7 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah diduga belum juga dikerjakan, meski kontrak pekerjaan disebut telah ditandatangani sejak 12 Februari 2026.
Di lapangan, aktivitas fisik belum terlihat. Sementara alasan yang beredar menyebut lonjakan harga “aspal” dan kendala teknis sebagai penyebab keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

Alasan ini kemudian memantik pertanyaan publik: apakah kenaikan harga material dapat menghentikan proyek yang telah disepakati secara hukum melalui kontrak?
Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap penyedia yang mengikuti tender pada prinsipnya telah menghitung risiko usaha, termasuk fluktuasi harga bahan. Artinya, ketika kontrak ditandatangani, komitmen pelaksanaan bukan lagi wacana, melainkan kewajiban yang mengikat.
Sorotan semakin menguat setelah beredarnya tampilan laman SPSE Kabupaten Pemalang yang menunjukkan status Paket 7 dengan keterangan “Nilai Kontrak belum dibuat”.
Perbedaan antara informasi kontrak yang disebut telah diteken dan data administrasi elektronik tersebut menimbulkan kebingungan publik sekaligus menuntut klarifikasi terbuka.
Di tengah minimnya penjelasan resmi, isu mengenai dugaan kedekatan proyek dengan lingkar kekuasaan ikut mencuat.
Meski belum terverifikasi, rumor itu berkembang cepat dan memperbesar tekanan publik terhadap transparansi pengelolaan APBD.
Pengamat kebijakan publik menilai kondisi ini menjadi ujian penting bagi tata kelola pembangunan daerah.
Menurutnya, proyek pemerintah tidak boleh berhenti hanya karena dinamika harga pasar, sebab sistem kontrak telah mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas.
“Ketika kontrak sudah berjalan tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan, maka persoalannya bukan lagi teknis, melainkan komitmen terhadap tanggung jawab publik,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pokja pengadaan, dan penyedia jasa perlu segera menyampaikan status proyek secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Desakan evaluasi pun mulai menguat. Audit internal melalui Inspektorat dan APIP dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, mulai dari tender hingga kesiapan pelaksanaan pekerjaan.
Namun pada akhirnya, persoalan ini bermuara pada satu hal: ketegasan.
Sebab kontrak bukan sekadar seremoni tanda tangan. Kontrak adalah janji kerja yang memiliki konsekuensi hukum.
Lonjakan harga aspal tidak bisa menjadi alasan, karena kesepakatan telah dibuat dan risiko telah dihitung sejak awal.
Dan di sinilah publik menunggu keberanian pemerintah mengambil keputusan.
Jika pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, maka mekanismenya jelas: evaluasi, putus kontrak, dan blacklist penyedia yang tidak memenuhi kewajibannya. Tidak ada ruang abu-abu bagi proyek yang dibiayai uang rakyat.
Satirnya mungkin terdengar sederhana: jangan sampai kontrak hanya kuat saat ditandatangani, tetapi lemah saat harus dijalankan.
Karena rakyat tidak hidup dari alasan. Rakyat hidup dari hasil pembangunan yang nyata.
Seperti dalam banyak panggung demokrasi, pertanyaannya kini bukan lagi apakah proyek ini bermasalah, tetapi apakah pemerintah cukup berani menegakkan aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Sebab ketika aturan tak ditegakkan, yang runtuh bukan hanya proyek jalan — melainkan kepercayaan publik pada negara.
Dan kepercayaan, sekali hilang, jauh lebih mahal daripada harga aspal yang naik sekalipun.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











