Lowongan Perangkat Desa Kabunan Kini Terbuka untuk Seluruh WNI: Langkah Menuju Transparansi
RABN.CO.ID, PEMALANG – Pemerintah Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, membuka penerimaan perangkat desa tahun ini dengan kebijakan yang terintegritas,dan menarik perhatian publik. Untuk sekian kalinya, seleksi perangkat desa dibuka bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,tanpa dibatasi domisili di wilayah desa setempat.Selasa (11/11/2025)
Kebijakan itu sontak menimbulkan perbincangan. Di satu sisi, langkah ini dianggap mencerminkan semangat keterbukaan dan meritokrasi, namun di sisi lain muncul keraguan apakah mekanisme seleksi akan benar-benar berjalan jujur dan adil.
Formasi yang dibutuhkan:
1. Kaur TU dan Umum
2. Kaur Perencanaan
Kepala Desa Kabunan,Kusnanto, dalam keterangan resminya, melalui WhatsApp,menyebut bahwa keputusan membuka pendaftaran bagi seluruh WNI merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan profesionalitas aparatur desa. “Kami ingin mencari yang terbaik, bukan sekadar yang terdekat,” ujarnya.
Namun di balik semangat itu, sejumlah warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser kesempatan warga lokal. “Kalau semuanya boleh daftar, apa tidak makin susah bagi warga desa sendiri untuk bersaing?” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Setiap warga negara Indonesia, memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.Seleksi perangkat desa seharusnya memang berbasis merit,bukan asal-usul ,atau kedekatan politik.
Pemerhati tata kelola pemerintahan Daerah dan desa, Handoko,di Pemalang, menilai langkah Desa Kabunan ini bisa menjadi uji integritas bagi panitia seleksi. “Keterbukaan rekrutmen harus diikuti dengan proses yang bisa diaudit publik. Kalau tidak, transparansi hanya jadi slogan kosong,” tegasnya.
Proses seleksi disebut akan melibatkan ujian tertulis, wawancara, serta verifikasi berkas yang diawasi oleh tim independen dari kecamatan. Namun publik menunggu, sejauh mana pengawasan benar-benar berjalan tanpa intervensi kekuasaan lokal.
Bagi sebagian warga, penerimaan perangkat desa kali ini bukan sekadar soal siapa yang lolos, tapi soal arah baru pemerintahan desa yang lebih terbuka atau justru kembali ke pola lama—tertutup dan elitis.
Waktu akan membuktikan, apakah kebijakan “terbuka bagi seluruh warga Indonesia,ini menjadi langkah menuju transparansi, atau sekadar bungkus manis dari praktik lama yang belum mau beranjak.(Red/MF)
Editor : Sofid











