RABN.CO.ID, BATANG – Aktivis Relawan Anak Bangsa Nasional Labib maulana menghimbau “Masyarakat agar lebih hati – hati membeli rokok di pasaran dengan harga yang sangat murah di bawah harga rokok pada umumnya. Rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal yang tidak melalui proses pengawasan dan perpajakan resmi dari pemerintah. Produk ini kerap ditemukan beredar di pasar gelap atau dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal.
Namun, tahukah Anda bahwa rokok tanpa cukai tidak memiliki masa retensi dalam catatan administrasi?
Masa retensi adalah jangka waktu tertentu dokumen atau barang disimpan sebelum dimusnahkan atau diarsipkan permanen, sesuai dengan aturan hukum atau kebijakan internal. Dalam konteks barang legal, seperti rokok berpita cukai resmi, dokumen produksi, distribusi, dan penjualannya memiliki masa retensi tertentu sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi.
Menurut Labib ” karena rokok tanpa cukai tidak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi dan perpajakan, maka tidak ada masa retensi yang berlaku. Barang ilegal ini tidak memiliki dokumen legal yang bisa disimpan atau dijadikan arsip. Akibatnya, ketika ditemukan, rokok tanpa cukai umumnya langsung disita dan dimusnahkan oleh pihak berwenang.”
Keberadaan rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan kandungannya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli produk rokok ilegal.
( red rabn)