News

Masyarakat Meminta : Kepala Desa Wangkelang Segera Tunjukan Akta Hibah Tanah Miliknya, Yang Dibangun Jalan dan Talud dengan Dana Desa

×

Masyarakat Meminta : Kepala Desa Wangkelang Segera Tunjukan Akta Hibah Tanah Miliknya, Yang Dibangun Jalan dan Talud dengan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Meminta : Kepala Desa Wangkelang Segera Tunjukan Akta Hibah Tanah Miliknya, Yang Dibangun Jalan dan Talud dengan Dana Desa

RABN.CO.ID, PEMALANG – Pembangunan jalan dan talud di atas lahan pribadi milik Kepala Desa Wangkelang Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang,kembali menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 Sebesar Rp 198.000.000, menuai tanda tanya besar soal legalitas status tanah yang digunakan.

Warga mempertanyakan, apakah lahan tersebut benar-benar sudah dihibahkan sesuai ucapannya di laman media online,Jumat 10/10/2025, #”Hibahkan Tanah Pribadi, Kepala Desa Wangkelang Dukung Peningkatan Akses Wisata.” Untuk kepentingan umum, atau masih tercatat sebagai milik pribadi sang kepala desa. Pasalnya, hingga kini, bukti akta hibah yang disebut-sebut ada, belum pernah diperlihatkan ke publik maupun awak media saat dikonformasi.

“Kalau memang sudah dihibahkan, tunjukkan buktinya. Jangan hanya bicara hibah tanpa dasar hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat desa Wangkelang yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/10).

Isu ini mencuat setelah papan proyek pembangunan jalan dan talud dengan nilai Rp 198.000.000 juta terpampang kembali setelah rame di beberapa media online,yang sebelumnya dilepas,”alasan Proyek pembangunan sudah selesai 100 persen,” di lokasi yang disebut-sebut masih masuk tanah pribadi kepala desa. Sejumlah warga bahkan mengaku belum pernah mendengar adanya musyawarah desa atau berita acara hibah lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan penggunaan Dana Desa.

Sumber dari kalangan pemerhati kebijakan publik menyebut, penggunaan Dana Desa di atas tanah pribadi tanpa akta hibah resmi berpotensi melanggar aturan. Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap aset atau kegiatan pembangunan yang didanai DD wajib dilakukan di atas tanah milik desa atau tanah yang telah diserahkan untuk kepentingan umum secara sah.

“Kalau belum ada akta hibah yang dilegalisasi notaris dan disahkan camat, maka kegiatan itu bisa dianggap cacat administrasi. Bahkan, bisa berimplikasi hukum,” ujar seorang praktisi, menegaskan.

Sementara itu, Kepala Desa Wangkelang Qodar, menyampaikan statemennya di media online bahwa tanah tersebut sudah di hibahkan.Ini menjadi perbincangan masyarakat.”Kenapa Kades Wangkelang menghibahkan tanah setelah rame ditengah masyarakat,dan tanah miliknya sudah dibangun jalan dan talud,” itu akal – akalan sang kades sindir warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Pemalang belum memberikan tanggapan resmi. Namun, publik menunggu langkah tegas lembaga pengawas itu untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa (DD) digunakan sesuai aturan dan asas transparansi.

Bagi warga desa Wangkelang, persoalan ini bukan sekedar soal jalan dan talud. Mereka menuntut bukti kejelasan: apakah tanah itu sudah sah milik desa?
Jika akte hibah benar ada, tunjukkan! Jika tidak, masyarakat berhak tau: di atas tanah siapa sebenarnya jalan dan talud itu berdiri ? (MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

STOP PRES STOP PRES, RABN.CO.ID – Diberitahukan kepada instansi…