KPK sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tinggal diam
RABN.CO.ID, PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dikenal sebagai garda terdepan sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Citra KPK sebagai lembaga yang independen dan profesional perlu terus dijaga agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.
Namun, belakangan ini muncul fenomena meresahkan, yakni adanya dugaan oknum inisial AND yang mengaku sebagai anggota KPK untuk menakut-nakuti pejabat, pengusaha, atau masyarakat di Pemalang, demi kepentingan pribadi.( 23/7/2025)
Modus seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik KPK, tetapi juga berpotensi merusak proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Oknum-oknum tersebut biasanya kerap menggunakan identitas palsu, surat tugas palsu, hingga atribut mirip pegawai KPK, demi meyakinkan korbannya. Tindakan seperti ini jelas merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
KPK sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tinggal diam.
Baru – baru ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto melantik 9 penyelidik dan 31 penyidik baru. Setyo berharap penindakan korupsi meningkat karena ujung tombak penegakan hukum ada di tangan mereka.Pelantikan di lakukan pada Jumat (18/7) di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Ketegasan KPK dalam menindak tegas pelaku yang mencatut nama lembaga sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian juga sangat penting dalam proses hukum terhadap pelaku.
KPK juga perlu meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai anggota KPK.
Sosialisasi mengenai ciri-ciri petugas resmi KPK dan prosedur pemeriksaan yang benar perlu disampaikan secara masif, baik melalui media sosial, media cetak, maupun kegiatan langsung di tengah masyarakat.
Dengan langkah tegas dan edukatif, KPK tidak hanya melindungi nama baik lembaga, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat tidak menjadi korban dari oknum tidak bertanggung jawab.
Penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan nama institusi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah ini (Redf)
Editor : Sofid