News

Meresahkan Oknum Tukang Parkir Di Widuri Pemalang : Diduga Catut Nama Anggota DPRD – Wartawan Diusir dari Ruang Publik

×

Meresahkan Oknum Tukang Parkir Di Widuri Pemalang : Diduga Catut Nama Anggota DPRD – Wartawan Diusir dari Ruang Publik

Sebarkan artikel ini

Meresahkan Oknum Tukang Parkir Di Widuri Pemalang : Diduga Catut Nama Anggota DPRD – Wartawan Diusir dari Ruang Publik

RABN.CO.ID, PEMALANG – Di Pantai Widuri, tampaknya papan aturan bukan lagi syarat utama untuk menarik uang parkir. Cukup percaya diri, sedikit klaim kewenangan, dan—jika perlu—menyebut nama pejabat. Minggu pagi (22/3/2026), seorang pria berinisial JML mendadak tampil layaknya otoritas tunggal parkir di area luar pagar kolam renang Olimpik Widuri, ruang yang selama ini dipahami warga sebagai wilayah publik bebas akses.

Tak ada pos resmi.Tarif pun tak tertulis di mana pun. Namun pungutan tetap berjalan mulus, seolah hukum administrasi bisa digantikan oleh keberanian berbicara paling keras di lokasi.

Masalah mulai muncul ketika awak media mencoba menanyakan dasar hukum pungutan tersebut. Pertanyaan sederhana justru berujung respons bernada tinggi. Alih-alih menunjukkan surat tugas atau regulasi, JML memilih solusi yang lebih praktis: mengusir wartawan dari lokasi.

Situasi semakin menarik ketika JML mengaku memiliki saudara atau adik seorang anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Klaim kekerabatan itu seolah menjadi legitimasi instan—meski dalam praktik hukum, hubungan keluarga belum pernah tercatat sebagai dasar sah pengelolaan parkir.

Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, kepala Biro Jawa Tengah media online rabn.co.id, melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Pemalang yang namanya disebut.

Dalam jawaban singkatnya, legislator tersebut justru membantah klaim legitimasi itu.”Ia menyebut oknum tukang parkir berinisial JML memang dikenal kerap membuat Arogansi dan meresahkan di lapangan, serta menegaskan bahwa aktivitas yang bersangkutan tidak memiliki kaitan dengan institusi DPRD.” Tegasnya

“Pernyataan itu sekaligus mematahkan narasi legitimasi verbal yang sebelumnya digunakan di lokasi.”

Ironisnya, hanya beberapa meter dari titik pungutan tersebut, sistem resmi berjalan normal. Pengunjung masuk melalui gerbang wisata dengan tiket Rp6.500 lengkap dengan karcis sah. Parkir kendaraan pun dikelola paguyuban resmi dengan tarif Rp10.000 disertai bukti pembayaran. Ada aturan, ada pengelola, dan ada tanggung jawab.

Namun begitu keluar pagar, realitas berubah. Regulasi menghilang, digantikan interpretasi personal. Ruang publik mendadak terasa seperti lahan privat—cukup dengan klaim sepihak tanpa kejelasan status lahan.

Warga menyebut area itu selama ini merupakan jalur umum yang kerap digunakan masyarakat, bahkan sebagai tempat belajar mengemudi. Kini fungsi sosial tersebut perlahan bergeser menjadi sumber pungutan informal.

Fenomena lama yang berulang: ruang publik yang tak dijaga secara tegas sering kali diisi oleh “otoritas dadakan”.

Awak media juga telah meminta klarifikasi kepada UPT pengelola dan Dinas Pariwisata Kabupaten Pemalang terkait legalitas pungutan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi. Kekosongan respons itu justru memperpanjang pertanyaan publik: apakah ini sekadar inisiatif individu, pembiaran, atau lemahnya pengawasan kawasan wisata?

Insiden pengusiran wartawan menambah dimensi persoalan yang lebih serius. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) menyatakan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Artinya, pertanyaan publik seharusnya dijawab dengan klarifikasi, bukan intimidasi.

Kini masyarakat menunggu sikap tegas pemerintah daerah: memastikan status lahan sekaligus menghentikan praktik pungutan tanpa dasar hukum. Sebab jika hari ini parkir bisa hadir tanpa aturan, bukan mustahil besok ruang publik lain ikut berubah fungsi—cukup dengan klaim, tanpa kewenangan resmi.

Di area Wisata Widuri Pemalang, persoalannya mungkin hanya parkir. Namun ceritanya lebih besar: tentang bagaimana kewenangan bisa diklaim lebih cepat daripada aturan ditegakkan.

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *