News

Mobil Pelat Merah Ditutup Stiker Gelap,Diduga Berasal dari Lingkungan Pemkab Tegal

×

Mobil Pelat Merah Ditutup Stiker Gelap,Diduga Berasal dari Lingkungan Pemkab Tegal

Sebarkan artikel ini

Mobil Pelat Merah Ditutup Stiker Gelap,Diduga Berasal dari Lingkungan Pemkab Tegal

RABN.CO.ID, PEMALANG – Fenomena mobil dinas berpelat merah yang ditutup stiker gelap kembali menuai sorotan tajam. Penutupan pelat nomor dan identitas instansi ini dinilai memicu kecurigaan kuat adanya penyalahgunaan kendaraan negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
Sebuah mobil Inova hitam yang melaju dengan kencang di Jalan Bantarbolang Pemalang selatan, (11/1/2026),pada akhir pekan.

Mobil tersebut menggunakan pelat merah yang ditutup stiker gelap, namun masih samar terbaca bernomor G 1371 XF,yang disinyalir dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal.

Seluruh bagian pelat ditutup stiker hitam doff, membuat kendaraan itu nyaris tak bisa dibedakan dari mobil pribadi.
“Kalau memang kendaraan negara, kenapa harus disamarkan seperti itu? Ini sangat janggal,”Ucap Rohman

Ia menilai, praktik ini seolah menunjukkan ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.

Disinyalir Hindari Kontrol Sosial

Pengamat kebijakan publik,Rohman Sugiono, menegaskan bahwa penutupan identitas mobil dinas merupakan alarm serius. Menurutnya, kendaraan negara justru wajib mudah dikenali agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaannya.

“Ketika pelat merah ditutup stiker gelap, itu sama saja menghilangkan identitas negara. Ini patut dicurigai sebagai upaya menghindari kontrol sosial.

Publik tidak bisa lagi mengetahui apakah kendaraan itu digunakan untuk tugas dinas atau urusan pribadi,” ujarnya

Ia menambahkan, praktik semacam ini sering muncul di daerah-daerah yang pengawasan internalnya lemah. “Ini bukan soal estetika, ini soal akuntabilitas.

Negara dirugikan bukan hanya secara materi, tapi juga secara moral,” tegasnya.

Berpotensi Melanggar Aturan

Merujuk pada regulasi pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), kendaraan dinas wajib menampilkan pelat nomor resmi, identitas instansi, serta hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Menutup pelat nomor atau logo instansi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Jika kendaraan terbukti digunakan di luar tugas, perbuatannya dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.Biasanya dilakukan agar tidak jadi sorotan ketika dipakai di luar jam kerja.

Tapi secara aturan, itu jelas tidak dibenarkan,” katanya.
Menurut dia, setiap kendaraan dinas memiliki penanggung jawab yang jelas.
“Kalau ditemukan pelat G 1371 XF ditutup stiker, tinggal ditelusuri di data aset. Siapa penggunanya, untuk apa dipakai, itu bisa dibuka semua,” ujarnya.

Desakan Penertiban dan Audit Terbuka

Munculnya fenomena ini memicu desakan agar inspektorat daerah, BPKAD, serta aparat penegak hukum melakukan penertiban dan audit terbuka.

Pengamat menilai, razia kendaraan dinas perlu digelar secara berkala, termasuk pada malam hari dan akhir pekan.
“Harus ada langkah konkret. Data kendaraan dibuka, pengguna dipanggil, dan hasil pemeriksaan diumumkan ke publik.

Jika terbukti disalahgunakan, jangan ragu menjatuhkan sangsi tegas.

Sanksi tersebut, lanjut dia, tidak boleh berhenti pada teguran.

Bila ada unsur kesengajaan menutup identitas dan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, itu sudah masuk ranah pelanggaran berat. Bisa berujung pada pencopotan jabatan hingga proses hukum.

Ujian Integritas Aparatur
Kasus mobil pelat merah yang ditutup stiker gelap bukan sekadar persoalan pelat nomor. Ia menjadi cermin integritas aparatur negara dalam menjaga amanah fasilitas publik.

Kendaraan dinas bukan milik pribadi, melainkan simbol kehadiran negara yang dibiayai dari uang rakyat.

Ketika pelat nomor seperti G 1371 XF sengaja disamarkan, publik wajar bertanya: ada kepentingan apa di balik itu?

Di tengah tuntutan transparansi dan reformasi birokrasi, praktik semacam ini berpotensi semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Publik kini menanti keberanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal untuk membuka tabir.

Apakah mobil-mobil tersebut digunakan sesuai aturan, atau justru menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan aset negara masih berlangsung diam-diam?(Red/MF)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *