Nama Dipinjam, Tender Diduga Dikondisikan: Proyek Katering RSUD Pemalang Meledak
RABN.CO.ID, PEMALANG – 9 April 2026 — Hasil investigasi proyek katering RSUD Pemalang senilai sekitar Rp1,349 miliar memunculkan dugaan serius adanya pola pengondisian tender yang berlangsung secara sistematis. Investigasi mengarah pada satu pola yang sama: pemenang disebut terus berulang, peserta diduga telah ditentukan, sementara kendali pekerjaan justru diduga berada di tangan orang dalam.
Sorotan utama investigasi tertuju pada CV IEFFADIA, perusahaan yang disebut selalu memenangkan proyek katering tersebut. Direktur perusahaan itu, NF, diketahui berprofesi sebagai guru SD dan berdomisili di Kauman, Comal. Namun berdasarkan hasil investigasi, pekerjaan katering itu sesungguhnya merupakan usaha milik suaminya yang kini telah meninggal dunia.
Setelah suaminya meninggal, NF diduga diminta meneruskan usaha tersebut hanya sebatas atas nama. Sumber investigasi menyebut, seluruh proses administrasi lelang dan keuangan justru diduga diatur oleh bagian keuangan dan bagian gizi di lingkungan RSUD Pemalang.
Sementara NF sendiri disebut tidak memahami secara teknis pekerjaan katering dan tetap memiliki kesibukan utama sebagai guru SD.
Fakta itu menjadi pintu masuk kecurigaan yang lebih besar. Sebab jika direktur perusahaan hanya menjadi formalitas administratif, sementara pengendalian sesungguhnya berada di pihak lain, maka publik patut mempertanyakan: siapa sebenarnya penyedia jasa, dan siapa pengendali riil proyek miliaran rupiah tersebut?
Tidak berhenti di situ, hasil investigasi juga menyebut bahwa seluruh kebijakan pengelolaan katering di RSUD Pemalang — mulai dari jumlah karyawan dapur, besaran upah pekerja, hingga belanja bahan baku — diduga ditentukan oleh bagian gizi rumah sakit. Bila dugaan ini benar, maka posisi penyedia jasa menjadi sangat janggal, karena pelaksana proyek justru tampak tidak independen dan hanya seperti stempel administratif.
Poin paling menggetarkan dari investigasi ini adalah dugaan bahwa seluruh peserta lelang telah diatur dan ditentukan sejak awal, dan pemenangnya selalu jatuh kepada CV IEFFADIA. Dugaan tersebut semakin diperkuat oleh pola anggaran yang dinilai tidak lazim. Setiap tahun, pagu anggaran disebut mencapai Rp2 miliar, namun untuk katering besar nilai penawaran yang muncul disebut selalu sama, yakni sekitar Rp1,349 miliar.
Pola yang stagnan, pemenang yang berulang, dan dugaan kendali internal itu memunculkan satu kesan kuat di mata publik: tender diduga bukan lagi arena persaingan sehat, melainkan sekadar formalitas untuk mengesahkan pihak yang sejak awal sudah diarahkan sebagai pemenang.
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai bahwa apabila hasil investigasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak bisa dianggap ringan.
“Kalau benar nama hanya dipinjam, administrasi lelang diarahkan, peserta sudah ditentukan, dan pengelolaan proyek dikendalikan dari dalam, maka ini bukan sekadar cacat administrasi. Ini patut diduga sebagai pola pengondisian tender yang sangat serius,” tegas Dr.(c) Imam Subiyanto.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dijalankan secara terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Karena itu, jika tender sejak awal sudah bergerak dalam lingkaran tertutup, maka esensi persaingan telah rusak.
“Tender yang sehat memberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha yang memenuhi syarat. Tapi kalau pemenangnya sudah bisa ditebak dari awal, sementara penyedia hanya dipakai namanya, maka publik berhak curiga bahwa proses ini telah dibajak dari dalam,” ujarnya.
Dr.(c) Imam Subiyanto juga menilai, dugaan campur tangan internal dalam menentukan upah, jumlah pekerja, hingga belanja bahan baku bukan hal sepele. Menurutnya, itu justru menjadi indikator bahwa penyedia jasa bisa jadi hanya dijadikan kedok administratif.
“Kalau seluruh kebijakan operasional justru diatur pihak internal rumah sakit, maka penyedia jasa patut diduga hanya dijadikan bungkus formal. Ini berbahaya, karena proyek negara tidak boleh dijalankan melalui skenario orang dalam,” katanya.
Ia menegaskan, bila dugaan tersebut dapat dibuktikan, maka ada potensi pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan, potensi persekongkolan tender, bahkan kemungkinan berkembang ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
“Jangan anggap ini sekadar urusan katering. Ini menyangkut uang rakyat, integritas pengadaan, dan pelayanan pasien.
Kalau proyek rumah sakit saja bisa diduga dikunci, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga martabat tata kelola pemerintahan,” tandas Dr.(c) Imam Subiyanto.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena proyek katering rumah sakit bukan hanya soal bisnis pengadaan, melainkan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar bagi pasien. Karena itu, publik mendesak agar seluruh proses lelang dibuka secara terang: siapa saja pesertanya, bagaimana evaluasinya, siapa yang mengendalikan operasional di lapangan, dan mengapa pola pemenangnya terus berulang.
Hingga berita ini disusun, pihak RSUD Pemalang maupun pihak CV IEFFADIA belum memberikan keterangan resmi terkait hasil investigasi tersebut. Oleh sebab itu, seluruh temuan ini tetap harus dipandang sebagai dugaan yang memerlukan klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak terkait.
Namun satu hal sudah jelas: hasil investigasi ini telah memantik alarm keras. Bila benar tender katering RSUD Pemalang selama ini bergerak dalam pola yang telah dikondisikan, maka publik berhak menuntut satu hal yang paling mendasar: bongkar secara terbuka, siapa yang sebenarnya bermain di balik proyek miliaran rupiah tersebut.
(Red/Frj)
Editor:Sofid











