Nama Sama, Hibah Berulang: Satu PKBM Sanggar 21 Diduga Disuntik Rp 695 Juta dalam Satu SK
RABN.CO.ID, PEMALANG – 23 Januari 2026 – Satu nama penerima hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ),muncul berulang kali dalam Surat Keputusan Bupati tentang Perubahan Daftar Penerima Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang Tahun Anggaran 2024 dengan NOMOR: 100.3.3.2/
642
/TAHUN 2024.Tanggal 15 November 2024.
Lembaga bernama Sanggar 21 tercatat lima kali dalam satu SK yang sama, dengan nominal hibah berbeda-beda.
Dokumen menunjukkan, Sanggar 21 menerima hibah masing-masing sebesar Rp10 juta, Rp6,5 juta, Rp50 juta, Rp250,5 juta, dan Rp378 juta. Jika dijumlahkan, total dana hibah yang mengalir ke satu penerima itu mencapai Rp695 juta.
Pola pencantuman berulang dalam satu keputusan resmi ini menimbulkan tanda tanya besar. Dalam tata kelola keuangan daerah, satu lembaga lazimnya menerima satu paket hibah per tahun anggaran, kecuali terdapat program berbeda yang dijelaskan secara rinci—mulai dari tujuan, indikator, hingga dasar evaluasi kelayakan.
Namun dalam SK perubahan tersebut, tidak ada penjelasan terbuka mengenai alasan pemecahan hibah kepada penerima yang sama. Dokumen hanya memuat nama lembaga dan besaran anggaran, tanpa keterangan peruntukan program, urgensi kegiatan, maupun justifikasi teknis atas perubahan alokasi.
Ketiadaan penjelasan ini memperkuat kesan administrasi hibah yang longgar.
Pemecahan anggaran ke dalam beberapa pos berpotensi mengaburkan pengawasan, menyulitkan penelusuran aliran dana, dan menciptakan ketimpangan distribusi—ketika satu penerima menyerap ratusan juta rupiah, sementara penerima lain memperoleh porsi jauh lebih kecil.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, praktik semacam ini berisiko melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Perubahan daftar penerima hibah semestinya disertai alasan tertulis yang dapat diuji publik, bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen resmi.
Situasi ini juga menyorot peran mekanisme verifikasi internal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang.
Pertanyaan mengemuka: bagaimana proses rekomendasi dilakukan, siapa yang menilai kelayakan, dan dasar apa yang digunakan hingga satu lembaga dapat dicantumkan berulang dalam satu SK perubahan.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Ismun Hadi, belum memberikan tanggapan.
Tim jurnalis RABN telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp,sekira pukul 17,10.WIB , untuk meminta penjelasan terkait dasar kebijakan tersebut, namun tidak mendapat respons.
Tanpa klarifikasi terbuka dari pihak terkait, publik hanya disuguhi angka—dan angka ,itu menunjukkan satu hal: nama yang sama, hibah yang terus berulang.(Red/Fdl)
Editor:Sofid











