Nilai Survei Integritas Pemkab Pemalang Terendah : Cermin Retak di Balik Janji Reformasi Birokrasi, Semua OPD Diminta Berbenah
RABN.CO.ID, PEMALANG – Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pelaporan,Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI Tahun 2024 oleh inspektorat di Hotel winner. Rabu (15/10/2025)
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi peringatan keras bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pemalang. Nilai integritas daerah ini tercatat turun dibanding tahun sebelumnya dan masuk dalam kategori “cukup rendah”, dengan skor berada di kisaran 65–66 poin.
Penurunan tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap tata kelola bersih dan transparan di lingkungan Pemkab Pemalang masih perlu diperkuat. SPI merupakan survei nasional tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur risiko korupsi dan integritas pelayanan publik, yang melibatkan responden internal (ASN) maupun eksternal (masyarakat pengguna layanan).
Inspektorat: Semua OPD Harus Berbenah
Inspektorat Kabupaten Pemalang menegaskan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menjadi cermin bagi seluruh OPD agar segera melakukan pembenahan serius, bukan sekadar formalitas administrasi.
“Nilai SPI kita tahun 2024 menurun. Artinya, masih ada banyak ruang perbaikan di internal masing-masing OPD. Kita tidak bisa lagi bekerja seperti biasa. Integritas harus jadi budaya, bukan slogan,” ujarnya.
Inspektorat kini tengah menyusun rencana aksi tindak lanjut hasil SPI bersama seluruh OPD. Langkah ini mencakup peningkatan transparansi pelayanan, perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengawasan internal.
KPK Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan
Dalam laporan nasionalnya, KPK menekankan pentingnya peran Inspektorat Daerah sebagai garda depan pencegahan korupsi. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus mampu menelusuri potensi penyimpangan dan gratifikasi.
KPK juga meminta setiap daerah, termasuk Pemalang, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang aktif, memperkuat mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), serta memastikan setiap layanan publik dijalankan secara terbuka dan akuntabel.
Pemkab Pemalang Berkomitmen Tindak Lanjut
pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil SPI dengan langkah nyata.
“Kami akan memastikan setiap OPD melakukan evaluasi mendalam dan memperkuat budaya integritas ASN. Hasil SPI ini bukan hukuman, tapi bahan introspeksi,” katanya.
Ajakan untuk ASN dan Masyarakat
Inspektorat mengajak seluruh ASN dan masyarakat Pemalang untuk bersama menjaga integritas, melaporkan setiap bentuk penyimpangan, serta aktif mengawasi pelayanan publik.
“Integritas bukan hanya tanggung jawab Inspektorat, tapi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat,” tegasnya.
SPI 2024 dilakukan oleh KPK RI pada Juli–September 2024 dengan melibatkan lebih dari 684 responden internal dan 456 responden eksternal di Kabupaten Pemalang. Nilai nasional rata-rata berada di 70,4 poin, sementara Pemalang masih di bawah rata-rata dengan capaian sekitar 65 poin.
SPI (Sistem Pengendalian Intern) KPK terhadap Inspektorat dan OPD
. Pengertian SPI KPK SPI adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah — suatu proses integral yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak membuat SPI baru, tetapi melakukan penilaian dan pembinaan agar penerapan SPI di pemerintah daerah (termasuk Inspektorat dan OPD) berjalan efektif dalam mencegah korupsi.
Hubungan SPI antara KPK, Inspektorat, dan OPD.Lembaga Peran Utama Keterkaitan SPI.KPK Melakukan penilaian maturitas SPI dan pembinaan antikorupsi (melalui Survei Penilaian Integritas/SPI) KPK melakukan survei dan memberi rekomendasi perbaikan kepada Pemda, termasuk Inspektorat dan OPD
Inspektorat Daerah (Kab/Kota/Prov) Unit pengawasan internal pemerintah daerah Melakukan pembinaan, audit, reviu, dan monitoring terhadap efektivitas SPI di setiap OPD
OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pelaksana program dan anggaran daerah Wajib melaksanakan SPI secara mandiri dan melaporkannya ke Inspektorat
Peran Strategis Inspektorat Pemalang dalam SPI KPK
. Sebagai penggerak penerapan SPI di semua OPD, sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah).
. Melakukan evaluasi mandiri maturitas SPIP, biasanya dalam 5 level (dari Level 1 – Initial sampai Level 5 – Optimal).
. Menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI)-KPK, yang mencakup:
Risiko korupsi dalam pelayanan publik,pengelolaan anggaran, Etika,dan budaya kerja.
Mekanisme pengaduan masyarakat
. Mendampingi OPD dalam menutup celah korupsi, misalnya melalui:
Penguatan Whistleblowing System
Integrasi data pengawasan
Reviu atas laporan keuangan dan kinerja inspektorat :
– Melapor ke Kepala Daerah dan menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk peningkatan tata kelola.
Implementasi SPI KPK di Kabupaten Pemalang sebagai Penanggung Jawab survei penilaian Integritas (SPI):
– KPK bekerjasama dengan BPS melakukan survei ke ASN &masyarakat
KPK,BPS,Inspektorat,Reviu atas risiko korupsi di OPD, Identifikasi area rawan seperti pengadaan, perizinan, hibah
Inspektorat melakukan
Penguatan SPIP Workshop dan pendampingan penyusunan dokumen SPIP OPD Inspektorat dan BPKP
Monitoring tindak lanjut hasil SPI Evaluasi berkala dan laporan ke pimpinan daerah Inspektorat
Tujuan Akhir adalah Terbangunnya budaya integritas, pengawasan yang efektif, dan pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi.(Tim liputan)
Editor: Sofid











