Oknum Kades di Pemalang Jadi Penjaga Predator : Diduga Bungkam Kasus Asusila Anak, Fasilitasi “Uang Damai” Rp30 Juta
RABN.CO.ID, SEMARANG –
Ketika jabatan seharusnya menjadi alat untuk melindungi, justru digunakan untuk membungkam jeritan korban. Nurani seorang pemimpin seolah terkubur di balik meja musyawarah. Begitulah gambaran pahit dari kasus di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, di mana seorang oknum kepala desa perempuan diduga memfasilitasi “perdamaian” kasus asusila terhadap anak di bawah umur dengan imbalan harga diri dan masa depan anak ditukar uang damai Rp30 juta.
Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Bantarbolang. Korban adalah S (13), seorang siswi sekolah menengah pertama, sedangkan pelaku berinisial A (22), pria yang sudah berkeluarga. Alih-alih mengawal keadilan bagi korban, oknum kades perempuan itu justru disebut mengatur musyawarah diam-diam antara keluarga korban dan pelaku di rumah salah satu perangkat desa.
Seorang kepala dusun (kadus) yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya ditelfon langsung oleh sang kades perempuan.
“Njiih, pak, kejadian itu benar. Saya ditelpon bu Kades sekitar jam setengah sembilan malam, seminggu yang lalu, untuk menjadi saksi pertemuan antara keluarga korban dan pelaku,” ujar kadus itu, Kamis malam (30/10/2025). Musyawarah selesai kurang lebih jam sebelas malam,pungkasnya.
Dalam musyawarah itu, hadir pula carik desa, kadus, orang tua korban, kakak pelaku, dan Bhabinkamtibmas. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan uang sebesar Rp30 juta, dengan Rp16 juta diserahkan malam itu, dan sisanya Rp14 juta seminggu kemudian.
Surat kesepakatan tersebut bahkan ditandatangani oleh dua kepala desa, termasuk oknum kades perempuan yang kini disorot publik.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, oknum kades perempuan itu dengan enteng menyebut bahwa persoalan tersebut sudah selesai secara damai.
“Mohon maaf, sepengetahuan saya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan damai dua belah pihak. Terima kasih,” tulisnya singkat.
Penyelesaian “Kekeluargaan” yang Melawan Hukum
Langkah damai yang difasilitasi oknum kepala desa perempuan tersebut jelas bertentangan dengan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindak asusila terhadap anak di bawah umur merupakan delik umum yang tidak bisa diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.
Pasal 81 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.”
Pasal 82 ayat (1):
“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.”
Lebih jauh, keterlibatan pejabat desa dalam “mendamaikan” kasus pidana bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP:
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Suara Publik: Jangan Biarkan Hukum Jadi Komoditas Moral
Dugaan keterlibatan kepala desa perempuan ini memicu kecaman luas. Aktivis perlindungan anak menilai tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan amanat jabatan.
“Bagaimana bisa seorang perempuan, apalagi pemimpin, justru memfasilitasi perdamaian dalam kejahatan terhadap anak? Ini bukan soal hukum saja, tapi soal nurani,” tegas seorang pegiat perlindungan anak di Pemalang.
Pakar hukum sekaligus Akademisi Putra Pratama & Partner Pemalang, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera turun tangan. Kasus ini tidak hanya soal pelaku, tapi juga penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa yang berpotensi menormalkan praktik impunitas.
Kasus ini menjadi cermin kelam wajah birokrasi desa: “ketika kekuasaan tanpa empati menjelma menjadi tameng bagi pelaku kejahatan, dan suara korban tertelan di antara tumpukan berkas”
“Ketika predator dilindungi oleh musyawarah,dan korban dibungkam oleh rasa malu,maka yang benar-benar mati bukan hanya keberanian – tapi juga keadilan itu sendiri.”(MF)
Editor : Sofid











