News

OTT KPK Tak Pernah Salah Alamat : Ketua Umum RABN Agus Winarno,S.H., Kembali Ingatkan Kepala Daerah Jangan Anggap Fee Proyek Tradisi

×

OTT KPK Tak Pernah Salah Alamat : Ketua Umum RABN Agus Winarno,S.H., Kembali Ingatkan Kepala Daerah Jangan Anggap Fee Proyek Tradisi

Sebarkan artikel ini

OTT KPK Tak Pernah Salah Alamat : Ketua Umum RABN Agus Winarno,S.H., Kembali Ingatkan Kepala Daerah Jangan Anggap Fee Proyek Tradisi

RABN.CO.ID, JAKARTA – 14 Maret 2026 – Meningkatnya intensitas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Ketua Umum Relawan Anak Bangsa Nasional (RABN) ,Agus Winarno,S.H, kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar memperkuat integritas serta menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Menurut Agus, pola penindakan KPK saat ini menunjukkan adanya gerakan yang semakin masif dan senyap dalam membongkar praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Ia menilai, banyak kepala daerah masih terjebak pada praktik lama terkait pengaturan proyek dan pembagian fee yang berpotensi melanggar hukum.
“OTT KPK bukan terjadi secara tiba-tiba.Biasanya diawali proses panjang, pengumpulan informasi, hingga pemantauan intensif. Karena itu kepala daerah harus memahami bahwa setiap kebijakan anggaran kini berada dalam pengawasan ketat,” ujar Agus dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh lagi menganggap praktik fee proyek sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses pembangunan.Kebiasaan tersebut justru menjadi pintu masuk utama kasus korupsi yang berujung pada penindakan hukum.

Fee Proyek Jadi Titik Rawan.Agus menyoroti bahwa sebagian besar kasus OTT yang menjerat pejabat daerah berawal dari pengadaan barang dan jasa, terutama proyek infrastruktur. Dalam banyak kasus, penyidik menemukan adanya kesepakatan pembagian keuntungan atau komitmen fee antara penyelenggara negara dan pihak kontraktor.

Praktik semacam itu, kata dia, sering dibungkus dengan istilah kontribusi politik, dana operasional, atau biaya koordinasi. Namun secara hukum, seluruh bentuk imbalan yang berkaitan dengan pengaruh jabatan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Fee proyek adalah titik paling rawan. Ketika kepala daerah ikut menentukan pemenang proyek atau mengarahkan proses lelang, di situlah risiko hukum mulai muncul,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem pengadaan modern sebenarnya telah dirancang untuk meminimalkan intervensi pejabat, sehingga setiap bentuk campur tangan justru akan mudah terlacak melalui audit digital maupun pelaporan masyarakat.Transparansi dan Sistem Pengawasan Internal.Agus mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk optimalisasi peran inspektorat daerah serta penerapan transparansi berbasis teknologi. Menurutnya, digitalisasi anggaran dan keterbukaan informasi publik menjadi langkah efektif untuk menutup celah penyimpangan.

Ia menyarankan kepala daerah memastikan seluruh proses penganggaran, perencanaan, hingga pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, pejabat daerah juga diminta menghindari komunikasi informal dengan rekanan proyek yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Integritas bukan hanya soal tidak menerima uang, tetapi juga menjaga jarak profesional dari kepentingan bisnis yang berkaitan dengan jabatan,” tegasnya.

Tren OTT Kepala Daerah Meningkat
Peringatan tersebut disampaikan menyusul sejumlah OTT KPK yang kembali menyasar kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sektor pemerintahan daerah masih menjadi fokus utama pemberantasan korupsi.Agus menilai, desentralisasi anggaran yang besar di daerah membawa konsekuensi pengawasan yang lebih kompleks. Tanpa komitmen integritas yang kuat, kewenangan luas justru berpotensi disalahgunakan.

Ketua Umum Relawan Anak Bangsa Nasional (RABN) Agus Winarno,menambahkan, masyarakat kini semakin aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui berbagai kanal pengaduan, sehingga ruang gerak praktik korupsi semakin sempit.
“Era sekarang berbeda. Informasi cepat menyebar, masyarakat berani melapor, dan teknologi memudahkan penelusuran transaksi.

Kepala daerah harus menyadari bahwa akuntabilitas publik tidak bisa dihindari,” katanya.
Seruan Moral bagi Kepala Daerah. Di akhir pernyataannya, Agus Winarno mengajak seluruh kepala daerah menjadikan kasus-kasus OTT sebagai pelajaran penting, bukan sekadar berita sesaat. Ia menilai jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan hukum.

Menurutnya, pembangunan daerah akan berjalan lebih efektif jika anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Kepala daerah harus fokus pada pelayanan publik dan pembangunan yang bersih. Integritas adalah perlindungan terbaik dari risiko hukum,” ujarnya tegas.

Ia berharap peringatan ini menjadi refleksi nasional bagi seluruh pemimpin daerah agar memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.Dengan meningkatnya pengawasan serta langkah tegas aparat penegak hukum, Agus menegaskan bahwa era kompromi terhadap praktik fee proyek sudah berakhir. Kepala daerah diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan standar pemerintahan yang bersih dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.Pungkasnya

(Red/MF)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *