Pakar Hukum Kritik Keras Kebijakan Disperindagkop Pemalang soal Pembagian Kios dan Kredit 0 Persen Pascakebakaran Pasar
RABN.CO.KD, PEMALANG – 27 Desember 2025 – Rencana kebijakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Pemalang untuk membagi kios Pasar Pagi kepada pedagang aktif maupun tidak aktif, serta memberikan pinjaman modal lunak dengan suku bunga 0 persen pascakebakaran, menuai kritik tajam dari pakar hukum.
Pakar hukum dan praktisi litigasi, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar asas keadilan dan membuka ruang maladministrasi jika tidak dilakukan secara selektif dan berbasis data pedagang terdampak.
“Kebijakan pascabencana tidak boleh serampangan. Menyamakan pedagang aktif yang kehilangan sumber penghidupan dengan pedagang tidak aktif adalah bentuk ketidakadilan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip hukum administrasi negara,” tegas Imam
Menurutnya, pedagang aktif merupakan korban langsung kebakaran, sementara pedagang tidak aktif secara faktual tidak mengalami kerugian ekonomi yang sama. Karena itu, negara wajib memprioritaskan pemulihan ekonomi bagi korban riil, bukan menerapkan kebijakan yang bersifat populis.
Imam menegaskan, pembagian kios tanpa verifikasi ketat terhadap pedagang aktif terdampak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jika kios dibagikan tanpa pendataan objektif, kebijakan ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi serius dan berpotensi digugat melalui PTUN atau dilaporkan ke Ombudsman RI,” ujarnya.
Kredit 0 Persen Dinilai Rawan Penyimpangan
Selain pembagian kios, rencana pemberian pinjaman modal lunak berbunga 0 persen juga dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai payung hukum dan pengawasan yang jelas.
“Kredit 0 persen bukan kebijakan gratis risiko. Jika mekanismenya tidak transparan dan tidak berbasis korban terdampak, maka berpotensi memicu moral hazard, konflik kepentingan, bahkan penyalahgunaan kewenangan,” kata Imam.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, termasuk siapa penerimanya, dasar hukumnya, serta mekanisme pengawasannya.
Desakan Pengawasan DPRD dan Aparat
Atas kondisi tersebut,
Imam mendesak DPRD Pemalang, Inspektorat Daerah, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk mengawal ketat seluruh kebijakan pemulihan Pasar Pagi Pemalang.
“Pemulihan ekonomi pascakebakaran harus berpihak pada korban sesungguhnya. Jangan sampai tragedi kemanusiaan justru melahirkan ketidakadilan baru akibat kebijakan yang lemah secara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindagkop Pemalang belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pendataan pedagang aktif dan dasar hukum pembagian kios serta pemberian kredit lunak tersebut.(Red/MF)
Editor:Sofid











