Pakar Hukum: Pedagang Pasar Berhak Atas Perlindungan dan Tanggung Jawab Negara
RABN.CO.ID, PEMALANG – Menanggapi kebakaran hebat yang melanda Pasar Pagi Pemalang, praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa para pedagang tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian sendirian.Kamis (25/12/2025)
Menurutnya, negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga yang terdampak bencana, termasuk kebakaran pasar.
“Pasar adalah fasilitas publik milik pemerintah daerah. Ketika terjadi kebakaran yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian pedagang, maka negara tidak bisa lepas tangan. Ada tanggung jawab hukum dan moral yang harus dipenuhi,” tegas Imam Subiyanto.
Ia menjelaskan, perlindungan hukum terhadap pedagang setidaknya mencakup tiga aspek utama, yakni perlindungan preventif, represif, dan pemulihan (restoratif).
Pertama, dari sisi preventif, pemerintah daerah wajib memastikan pasar dibangun dan dikelola sesuai standar keselamatan, termasuk sistem kelistrikan, jalur evakuasi, dan alat pemadam kebakaran. Jika terbukti ada kelalaian atau pembiaran terhadap standar tersebut, maka secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Kedua, dalam aspek represif, Imam menekankan pentingnya pengusutan tuntas penyebab kebakaran. “Apabila ditemukan unsur kelalaian, baik oleh pengelola pasar, pihak ketiga, maupun oknum tertentu, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Ini penting untuk menjamin keadilan bagi para pedagang,” ujarnya.
Ketiga, dari sisi pemulihan, pemerintah daerah wajib hadir melalui kebijakan konkret, seperti penyediaan relokasi sementara, bantuan modal darurat, keringanan retribusi, hingga skema kompensasi yang adil. Menurut Imam, langkah-langkah ini merupakan bagian dari perlindungan hukum substantif agar pedagang tetap bisa mempertahankan keberlangsungan hidupnya.
Lebih lanjut, Imam Subiyanto menegaskan bahwa perlindungan pedagang pasar juga sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state) dan amanat Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan hak atas kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara.
“Jangan sampai para pedagang menjadi korban berlapis. Sudah kehilangan kios, kehilangan barang dagangan, lalu masih harus berhadapan dengan ketidakpastian nasib. Di sinilah negara diuji keberpihakannya,” pungkasnya.
Ia mendorong DPRD Pemalang untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal serta memastikan setiap kebijakan pascakebakaran benar-benar berpihak kepada pedagang kecil, bukan sekadar respons administratif tanpa dampak nyata.(Red/MF)
Editor:Sofid











