News

Pansel Desa Wanarata Batalkan Surat Pernyataan “Tidak Akan Menggugat”: Dinilai Cacat Hukum dan Langgar Hak Konstitusional

×

Pansel Desa Wanarata Batalkan Surat Pernyataan “Tidak Akan Menggugat”: Dinilai Cacat Hukum dan Langgar Hak Konstitusional

Sebarkan artikel ini

Pansel Desa Wanarata Batalkan Surat Pernyataan “Tidak Akan Menggugat”: Dinilai Cacat Hukum dan Langgar Hak Konstitusional

RABN.CO.ID, PEMALANG – Panitia Seleksi (Pansel) calon perangkat Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, resmi membatalkan penggunaan surat pernyataan “tidak akan menggugat” dalam proses rekrutmen perangkat desa. Keputusan ini diambil setelah surat tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dan hak konstitusional peserta. (3/12/2025)

Pakar Hukum: Klausul Cacat Hukum dan Bertentangan dengan Konstitusi

Pakar hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai klausul tersebut cacat hukum karena berpotensi membatasi hak warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh proses seleksi.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dalam proses seleksi jabatan publik.

“Surat pernyataan semacam itu melanggar prinsip kebebasan mengajukan upaya hukum dan bertentangan dengan hak konstitusional warga negara,” tegas Imam Subiyanto.

Ia menambahkan, dalam setiap proses seleksi publik, terlebih yang berkaitan dengan jabatan pemerintahan, mekanisme harus dibangun dengan menjunjung asas keterbukaan dan menjamin ruang keberatan apabila muncul dugaan ketidakadilan.

Konfirmasi Resmi Pansel: Surat Sudah Dicabut dan Tidak Wajib

Menanggapi sorotan publik, Pansel Desa Wanarata memastikan bahwa surat pernyataan tersebut telah dibatalkan sepenuhnya dan tidak lagi menjadi persyaratan seleksi.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada 2 Desember 2025 pukul 20.56 WIB, Untung Sudiyanto, perwakilan Pansel Wanarata, menegaskan:

“Adanya surat tidak akan menggugat tersebut adalah tambahan panitia yang sifatnya tidak wajib. Namun sudah kami ralat. Peserta tidak perlu melampirkan surat tersebut, dan bagi yang sudah terlanjur mengumpulkan bisa mencabutnya. Surat itu tidak menggugurkan pencalonan.”

Pernyataan lanjutan Pansel menegaskan bahwa dokumen tersebut resmi tidak berlaku lagi.

Menjaga Transparansi dan Akses Keadilan

Dengan dicabutnya surat pernyataan tersebut, peserta kini dipastikan tetap memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum apabila terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting untuk:

menjaga asas keadilan dan objektivitas,

memastikan keterbukaan proses, dan

menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh peserta seleksi.

Berpotensi Jadi Preseden Baru di Pemalang

Pembatalan ini dipandang sebagai preseden penting bagi mekanisme seleksi perangkat desa di Kabupaten Pemalang. Ke depan, Pansel di desa lain diharapkan tidak lagi menerapkan klausul-klausul yang membatasi hak hukum peserta dengan alasan administrasi semata.

Keputusan ini sekaligus memperkuat komitmen bahwa setiap proses seleksi perangkat desa harus berjalan sesuai peraturan, akuntabel, serta melindungi hak-hak warga negara. (Tim Liputan)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *