News

Paripurna DPRD Kab.Pemalang Setujui Penetapan Empat Raperda Tahap 1 Th 2025 Menjadi Perda, Ujian Nyata Untuk Pemalang

×

Paripurna DPRD Kab.Pemalang Setujui Penetapan Empat Raperda Tahap 1 Th 2025 Menjadi Perda, Ujian Nyata Untuk Pemalang

Sebarkan artikel ini

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Penetapan Empat Raperda Tahap I Tahun 2025 Menjadi Perda,Ujian Nyata untuk Pemalang

RABN.CO.ID, PEMALANG – Selasa 19-8-2025 DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD,dengan agenda Persetujuan Penetapan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Tahun’ 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Bupati Pemalang berhalangan hadir,menghadiri hari jadi Jawa Tengah bersama Gubernur Jateng, rapat paripurna diwakili oleh Wakil Bupati Nurkholes.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang baru saja menyetujui empat Raperda tahap I tahun 2025. Dalam sambutannya,Wabup menyebut bahwa keempatnya meliputi RPJMD 2025–2029, pembentukan dan susunan perangkat daerah, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pemalang, serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Keputusan ini tentu penting, tetapi publik perlu mencermati lebih jauh: apakah regulasi ini akan benar-benar membawa perubahan, atau sekadar menambah daftar aturan yang berhenti di atas kertas?

RPJMD 2025–2029

Wakil Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan “dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat arah kebijakan, sasaran, dan program prioritas untuk mewujudkan Pemalang yang Bersih, Cakap, Handal, dan Mulia”

Pernyataan ini memberi harapan, tetapi realitas fiskal Pemalang masih berat. Belanja pegawai yang tinggi, hampir separuh APBD, berpotensi membatasi ruang fiskal pembangunan. Publik harus mengawal agar RPJMD tidak sekadar indah dalam bahasa, melainkan realistis dan terukur dalam pelaksanaan.

Perampingan Perangkat Daerah

Langkah “penggabungan 6 (enam) Dinas menjadi 3 Dinas”disebut sebagai strategi menekan belanja pegawai. Namun, efisiensi birokrasi tidak cukup dengan memangkas struktur. ASN Pemalang membutuhkan sistem kerja yang lebih modern, berbasis digital, serta peningkatan kapasitas aparatur.

Risiko resistensi birokrasi juga nyata. Hilangnya jabatan struktural bisa memicu ketegangan internal. Efisiensi hanya akan berhasil jika dibarengi budaya kerja baru yang transparan dan produktif.

Bank Perekonomian Rakyat Pemalang

Perubahan kepemilikan saham menjadi “100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah”adalah langkah strategis. Namun, ini juga membawa konsekuensi besar: setiap kerugian BPR otomatis akan membebani APBD.

BUMD ini bisa menjadi motor ekonomi rakyat jika dikelola profesional, transparan, dan bebas intervensi politik. Sebaliknya, tanpa tata kelola yang kuat, BPR berisiko menjadi beban fiskal baru.

Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Wabup mengapresiasi DPRD karena perda ini akan “memberikan landasan hukum bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila, penguatan nilai-nilai kebangsaan, dan ketahanan nasional di daerah”

Namun, tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan implementasi. Nilai Pancasila tidak cukup diajarkan lewat seremoni, tetapi harus diintegrasikan dalam kurikulum, kegiatan sekolah, hingga praktik sosial sehari-hari. Tanpa itu, perda ini hanya akan menjadi simbol hukum tanpa dampak nyata.

Dari Paripurna ke Realitas

Wabup menutup sambutan dengan perintah kepada perangkat daerah untuk “segera menyusun aturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang ditetapkan ini.” Di sinilah kunci: regulasi harus ditindaklanjuti dengan aturan teknis yang jelas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Empat Raperda ini sejatinya bukan akhir, melainkan awal. Ujian sesungguhnya terletak pada konsistensi eksekusi di lapangan, pengawasan DPRD, serta keberanian politik dalam menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan birokrasi maupun politik jangka pendek.

Pemalang kini menghadapi pilihan: mewujudkan janji menjadi daerah yang “Bersih, Cakap, Handal, dan Mulia”, atau membiarkan regulasi berhenti pada retorika tanpa makna.(RedMF/Fdl)

Editor. : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *