News

Paripurna DPRD Pemalang Bahas Raperda Tahun 2025

×

Paripurna DPRD Pemalang Bahas Raperda Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

DPRD Pemalang bahas tujuh Raperda Dalam Rapat Paripurna Tahun 2025

RABN.CO.ID, PEMALANG JATENG -Sebagaimana telah diprogramkan dalam Propemperda Tahun Anggaran 2025, bahwa dari 7 (tujuh) Raperda Non APBD yang akan dibahas dan ditetapkan pada Tahun 2025,

Raperda diantaranya adalah Raperda Inisiatif DPRD yang diusulkan oleh Bapemperda sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.

Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Pemalang.(14/5/2025)

Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup dan falsafah Negara Republik Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Sedangkan Wawasan Kebangsaan merupakan cara pandang Bangsa tentang diri dan lingkungannya, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila,

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua hal tersebut merupakan karakter dan identitas bangsa Indonesia.

Adapun Pendidikan Pancasila adalah usaha sadar dan terencana untuk pembudayaan dan pengaruh utama nilai-nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan bukti komitmen serius dari Pemkab Pemalang untuk mempertahankan karakter dan identitas bangsa Indonesia.

Pembentukan Perda ini juga sesuai dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Pemkab Pemalang.

Demi terwujudnya sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.

Beberapa langkah dalam mewujudkannya adalah melalui pembinaan karakter dan pemantapan kohesi sosial melalui edukasi tentang keberagaman, toleransi, spiritualisme, dan kewarganegaraan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah harus memiliki landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis.Oleh karena itu bersama ini akan kami sampaikan garis besar raperda Inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Landasan atau dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah landasan atau dasar yang berkaitan dengan, filosofis atau ideologi negara.Setiap masyarakat mengharapkan agar hukum itu dapat menciptakan keadilan, ketertiban dan kesejahteraan.

Cita Hukum (rechtsidee) gagasan, karsa,cipta dan pikiran tentang hukum, diharapkan menjadi cermin nilai-nilai yang tumbuh dan dirasa adil dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalan Pancasila.

Oleh karena itu dalam Negara Indonesia yang memiliki cita hukum, Pancasila sekaligus sebagai norma fundamental negara, maka peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat, hendaknya diwarnai dan dialiri nilai-nilai yang terkandung dalam cita hukum tersebut.

Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan dapat memberi kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, muatan materi Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, peran serta Masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan kerja sama.

Peraturan Daerah ini juga menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara terbuka dan akuntabel yang pada akhirnya dapat memberikan jaminan atas berlakunya tata kelola pemerintahan yang baik.

Landasan sosiologis dengan latar sosial atau hal-hal yang berdimensi sosial dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang wajib dipertimbangkan dalam proses pembuatannya.Sebab, suatu peraturan perundang-undangan yang baik dibentuk berdasarkan realita dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Hal ini penting agar sebuah produk peraturan perundangan (Perda) tidak menimbulkan keresahan, ketidakpuasan dan yang berujung pada resistensi masyarakat ketika hendak diberlakukan.

Pemerintah Daerah sebagai pemegang kekuasaan di daerah tidak hanya harus memahami keadaan masyarakat tetapi juga mempertimbangkan dukungan (support) dan tuntutan (demand) yang ada di dalam masyarakatnya.

Oleh karena dapat kami sampaikan pada rapat paripurna yang berbahagia ini, bahwa usulan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berawal dari aspirasi dan dorongan berbagai lapisan yang disebabkan keprihatinan mereka akan degradasi moral generasi muda yang semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Adapun sebagai aspek yuridisnya, pembentukan Peraturan Daerah ini telah memperhatikan syarat-syarat diantaranya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, telah pula berkesesuaian dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi stakeholder serta masyarakat Kabupaten Pemalang secara lebih luas.( redF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *