Pelatihan Pejabat ke Luar Daerah Disorot, Pakar Hukum Nilai Pemkab Pemalang Abai Prinsip Efisiensi Anggaran
RABN.CO.ID, PEMALANG –4 Januari 2026 – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang mengirim jajaran pimpinan perangkat daerah mengikuti rangkaian kegiatan Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Kepala OPD ke luar daerah kembali menuai sorotan publik.
Di tengah tekanan efisiensi anggaran dan tuntutan pelayanan publik yang optimal, kegiatan pelatihan berlokasi di Bogor dan Sukabumi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat penghematan keuangan daerah.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari itu mencakup pelatihan kepemimpinan serta pembinaan pelaksanaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru.
Seluruh biaya akomodasi dan transportasi peserta disebut ditanggung panitia, sementara uang harian dibebankan pada OPD masing-masing.
Namun, menurut pakar hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, kebijakan semacam ini harus diuji secara ketat dari aspek efisiensi, urgensi, dan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Masalahnya bukan sekadar legal atau tidak legal, tetapi apakah kebijakan ini rasional dan bertanggung jawab di tengah kondisi keuangan daerah dan kualitas layanan publik yang masih banyak dikeluhkan,” tegas Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum dan akademisi.
Efisiensi Bukan Sekadar Slogan
Imam menegaskan, prinsip efisiensi bukan jargon politik, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap kebijakan penggunaan anggaran daerah.
Ia merujuk pada:
Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab;
Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menempatkan asas kemanfaatan dan kepentingan umum sebagai prinsip utama dalam setiap keputusan pejabat pemerintahan.
“Jika pelatihan bisa dilakukan di dalam daerah, secara daring, atau melalui optimalisasi lembaga pelatihan pemerintah yang sudah ada, maka membawa puluhan pejabat ke luar kota patut dipertanyakan urgensinya,” ujarnya.
Risiko Pemborosan dan Konflik Kepentingan
Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa pola kegiatan pelatihan luar daerah yang berulang, dengan fasilitas hotel, perjalanan dinas, dan uang harian, rawan berubah menjadi rutinitas seremonial yang minim output.
“Dalam perspektif hukum administrasi dan pengawasan keuangan, ini berisiko dikualifikasikan sebagai pemborosan anggaran jika tidak diikuti indikator kinerja yang terukur dan dampak nyata bagi pelayanan publik,” katanya.
Ia menambahkan, bila kegiatan tersebut tidak berkorelasi langsung dengan peningkatan kinerja OPD, maka dapat membuka ruang:
temuan Inspektorat,
catatan BPK,
hingga potensi masalah hukum jika ditemukan penyimpangan dalam penganggaran dan pelaksanaannya.
Rakyat Butuh Hasil,
Bukan Seremoni
Imam menekankan bahwa masyarakat Pemalang saat ini lebih membutuhkan:
perbaikan layanan dasar,
reformasi birokrasi yang nyata,
serta keberpihakan anggaran pada kepentingan publik, bukan kegiatan elitis birokrasi.
“Efisiensi anggaran itu diukur dari dampaknya bagi rakyat. Jika rakyat masih mengeluh soal pelayanan, sementara pejabat rutin pelatihan ke luar daerah, maka ada yang keliru dalam orientasi kebijakan,” tandasnya.
Desakan Transparansi dan Evaluasi
Sebagai penutup, Imam mendesak Pemkab Pemalang untuk:
•Membuka secara transparan rincian anggaran kegiatan;
•Menyampaikan indikator keberhasilan dan output pelatihan;
•Melakukan evaluasi objektif atas efektivitas pelatihan luar daerah;
•Mengutamakan model pengembangan SDM yang hemat, adaptif, dan berbasis kebutuhan riil daerah.
“Efisiensi bukan berarti anti-pelatihan, tetapi anti pemborosan. Pemerintah daerah wajib memberi contoh etika penggunaan uang rakyat,” pungkasnya.(Red/MF)
Editor:Sofid











