News

Pelayanan Publik Pemalang Raih Kategori A, Masih Perlu Penguatan di Akses dan Konsistensi Layanan

×

Pelayanan Publik Pemalang Raih Kategori A, Masih Perlu Penguatan di Akses dan Konsistensi Layanan

Sebarkan artikel ini

Pelayanan Publik Pemalang Raih Kategori A, Masih Perlu Penguatan di Akses dan Konsistensi Layanan

RABN.CO.ID, PEMALANG – 10 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Pemalang mencatatkan hasil positif dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026, Pemkab Pemalang memperoleh Indeks Pelayanan Publik sebesar 4,66 dengan Kategori A (Sangat Baik).

Capaian tersebut tercantum dalam Lampiran D (Kabupaten) KepmenPANRB, di mana Pemerintah Kabupaten Pemalang berada pada nomor urut 12 dalam daftar kabupaten yang masuk kategori A. Penilaian dilakukan melalui proses pengolahan data, validasi, dan penetapan akhir oleh Tim Evaluator Kementerian PANRB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Meski demikian, capaian kategori A ini dinilai belum menjadi titik akhir perbaikan layanan. Sejumlah tantangan masih perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait pemerataan kualitas pelayanan antar-perangkat daerah, kemudahan akses layanan digital, serta konsistensi waktu dan standar pelayanan di tingkat bawah.

Beberapa layanan publik masih dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah pinggiran yang menghadapi keterbatasan akses informasi, teknologi, maupun sarana pendukung pelayanan. Selain itu, mekanisme pengaduan masyarakat juga perlu terus diperkuat agar lebih cepat ditindaklanjuti dan transparan.

Pemerintah Kabupaten Pemalang diharapkan menjadikan hasil evaluasi ini tidak hanya sebagai capaian administratif, tetapi sebagai instrumen refleksi dan perbaikan berkelanjutan, guna meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.(Red/Nizami)

Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *