News

Pengelolaan Aset Pemda Pemalang Di Duga Belum Optimal Sebagai PAD

×

Pengelolaan Aset Pemda Pemalang Di Duga Belum Optimal Sebagai PAD

Sebarkan artikel ini

Secara resmi, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Pemalang menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 10 juta per tahun.

RABN.CO.ID, PEMALANG – Aroma tak sedap mewarnai kios di kawasan Stadion Mochtar Sirandu Pemalang.Dari luar, semuanya tampak biasa. Tak hanya menjadi ruang olahraga, tapi juga pusat ekonomi warga melalui deretan kios yang disewakan.

Tapi di balik aktivitas usaha itu, ada dugaan sistem sewa menyewa yang tak transparan, bahkan berpotensi merugikan daerah.

Secara resmi, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Pemalang menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 10 juta per tahun.

Ada hal yang menarik perhatian publik, temuan awak media di lapangan, nilai sewa kios bervariatif, ada yang 12 juta per tahun, hal ini menunjukan dugaan pengelolaan aset Pemda belum optimal sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan minimnya pengawasan dinas terkait.

Bahkan ada penyewa yang membayar hingga Rp 20 juta untuk satu tahun, Angka ini muncul karena adanya proses alih nama sewa dari pemilik sebelumnya.

Pertanyaannya, ke mana selisih Rp 10 juta itu mengalir, apakah tercatat resmi ke kas daerah, atau berputar dalam mekanisme tak kasat mata, menurut sumber ada dugaan pembayaran sewa kios di bayar sekaligus 10 tahun dengan nilai yang fantastis. (24/6/2025)

Menurut Sekertaris Dinas Disparpora Kab.Pemalang Sobirin saat di konfirmasi mengatakan,
“Tidak mengetahui adanya sewa kios di bayar langsung dalam jangka waktu 10 tahun, itu sudah biasa isu- isu di luar seperti itu,”ucapnya.

Tak hanya soal tarif, mekanisme alih sewa
pun tak memiliki aturan transparan. Tak ada kriteria jelas siapa yang layak menyewa atau bagaimana proses pengalihan itu sah dilakukan.

Tanpa pengawasan yang ketat, kondisi ini bisa membuka peluang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di aset milik publik.

Kios stadion Mochtar bukan milik pribadi,tapi bagian dari aset daerah, dan harus dikelola dengan jujur, adil, serta terbuka. Masyarakat berhak tahu dan bertanya.

Transparansi adalah hak publik. Jangan biarkan aset rakyat jadi ladang diam-diam.

Masyarakat berharap, dengan perbaikan pengelolaan aset, Pemkab Pemalang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memaksimalkan pemanfaatan seluruh kekayaan daerah yang ada.(Redf/fdl)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *