Peran Camat di Pertanyakan,Dalam Pengawasan Keuangan Desa di Kabupaten Pemalang
Opini oleh : Fadli Nizami,S.IP, Pengawas Kebijakan Pemerintah
RABN.CO.ID, PEMALANG – Desentralisasi dan otonomi desa telah memberikan ruang besar bagi desa untuk mengelola keuangannya secara mandiri. Namun, otonomi tanpa pengawasan yang efektif berpotensi melahirkan penyimpangan dan inefisiensi. Di Kabupaten Pemalang, dengan ratusan desa dan alokasi dana desa yang terus meningkat setiap tahun, fungsi pengawasan Camat menjadi sangat strategis. (25/10/2025)
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 menegaskan dalam Pasal 19 bahwa Camat wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset desa, melalui evaluasi regulasi, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban. Namun dalam praktiknya, fungsi ini kerap tereduksi menjadi sekadar administratif—bukan substantif.
Fungsi Pengawasan Camat: Antara Idealitas dan Realitas
Secara normatif, Camat memiliki posisi kunci sebagai “mata pengawas pertama” yang menjembatani Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten. Ia bukan sekadar penerima laporan, tetapi evaluator aktif terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan desa.
Namun di Pemalang, ada beberapa tantangan nyata:
a. Kapasitas Teknis Terbatas
Sebagian besar kecamatan belum memiliki staf yang benar-benar memahami sistem akuntansi desa dan regulasi terbaru terkait pengelolaan keuangan desa. Akibatnya, evaluasi rancangan Perdes APBDes sering hanya menilai kelengkapan dokumen, bukan substansi keuangan atau efektivitas program.
b. Minimnya Instrumen dan Standar Evaluasi
Tidak semua kecamatan memiliki format baku laporan hasil pengawasan (temuan – rekomendasi) sebagaimana dianjurkan oleh Permendagri. Banyak laporan disusun secara naratif tanpa indikator evaluasi yang jelas.
c. Koordinasi Lemah dengan Dispermasdes dan Inspektorat
Hasil evaluasi Camat seharusnya menjadi bahan bagi APIP (Inspektorat) untuk menentukan ruang lingkup pengawasan lanjutan. Namun dalam praktiknya, alur pelaporan dan koordinasi sering tidak berjalan efektif. Laporan Camat sering berhenti di meja Bupati atau tidak segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat.
Peran Dispermasdes: Pembina Teknis, Bukan Sekadar Administratur
Di Kabupaten Pemalang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) memiliki peran penting dalam membina pemerintah desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Namun dalam konteks pengawasan, perannya seharusnya bukan mengambil alih fungsi Camat atau Inspektorat, melainkan memperkuatnya melalui:
a. Pembinaan Kapasitas Camat dan Aparat Kecamatan
Dispermasdes dapat menginisiasi pelatihan teknis dan pendampingan penyusunan instrumen evaluasi agar pengawasan Camat lebih berbasis analisis, bukan sekadar pemeriksaan dokumen.
b. Harmonisasi Data dan Laporan
Dispermasdes dapat berperan sebagai “pusat data” pengelolaan keuangan desa, sehingga hasil pengawasan Camat dapat dibandingkan dan dianalisis untuk melihat tren kepatuhan dan potensi risiko di tingkat kabupaten.
c. Fasilitasi Koordinasi Lintas Lembaga
Dispermasdes bersama Inspektorat perlu membangun sistem pelaporan terpadu (misalnya berbasis aplikasi), agar hasil pengawasan Camat dapat langsung terhubung dengan sistem pengawasan internal kabupaten.
Rekomendasi Kritis.
Agar fungsi pengawasan kecamatan di Pemalang benar-benar efektif dan bukan sekadar formalitas, beberapa langkah penting dapat dilakukan:
Penyusunan Panduan Teknis dan Format Evaluasi Seragam
Dispermasdes bersama Inspektorat perlu membuat pedoman evaluasi APBDes dan aset desa yang digunakan seluruh kecamatan, mencakup aspek kepatuhan, efisiensi, efektivitas, dan transparansi.
Peningkatan Kapasitas SDM Kecamatan
Pelatihan reguler tentang keuangan desa, aset, dan pelaporan perlu digelar setiap tahun agar Camat dan staf mampu menilai secara substantif, bukan administratif.
Penguatan Koordinasi dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Harus ada mekanisme monitoring tindak lanjut hasil pengawasan antara Camat, Dispermasdes, dan Inspektorat dengan batas waktu yang jelas (misalnya 60 hari).
Digitalisasi Pengawasan Desa
Pemanfaatan sistem digital berbasis dashboard dapat mempermudah Camat melaporkan hasil pengawasan dan mempercepat tindak lanjut Inspektorat.
Camat adalah ujung tombak pengawasan tata kelola desa, bukan sekadar perantara birokrasi. Dispermasdes harus hadir bukan sebagai “penjaga regulasi”, tetapi pembina sistemik yang memperkuat fungsi kontrol Camat dan membangun sinergi dengan Inspektorat.
Tanpa itu, pengawasan kecamatan di Pemalang hanya akan menjadi ritual administratif—bukan alat kontrol yang mendorong akuntabilitas dan tata kelola desa yang bersih.(MF/Rohman)
Editor:Sofid











