Perangkat Desa Usia Senja Masih Terima Siltap dan Tanah Bengkok, Pakar Hukum Nilai Berpotensi Korupsi Sistemik
RABN.CO.ID, PEMALANG – Praktik masih aktifnya sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pemalang yang telah melewati batas usia namun tetap menerima penghasilan tetap (siltap), fasilitas jabatan, bahkan menguasai tanah bengkok, menuai sorotan keras dari kalangan praktisi hukum.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum administrasi pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Praktisi hukum nasional, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan perangkat desa tetap menjabat dan menikmati hak keuangan setelah melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya.
“Tanah bengkok dan siltap itu melekat pada jabatan, bukan pada orang. Ketika jabatan sudah tidak sah secara hukum, maka setiap hak keuangan dan penguasaan bengkok berubah menjadi perbuatan melawan hukum,” tegas Imam Subiyanto, Rabu (17/12/2025).
Pola Lama Tidak Berlaku, Pembiaran Dinilai Fatal
Imam menilai masih digunakannya pola lama tata kelola perangkat desa merupakan kekeliruan serius. Undang-undang pemerintahan desa telah mengalami perubahan fundamental, sehingga setiap praktik yang masih merujuk pada ketentuan lama tidak lagi memiliki legitimasi hukum.
Menurutnya, pembiaran oleh pihak-pihak yang berwenang justru memperparah persoalan dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran desa secara sistematis.
“Ini bukan soal kemanusiaan atau penghormatan jasa pengabdian, tetapi soal kepatuhan hukum dan keadilan anggaran. Jika dibiarkan, maka ini adalah bentuk pembiaran yang berbahaya,” ujarnya.
Berpotensi Masuk Ranah Tipikor
Lebih jauh, Imam Subiyanto menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Jika perangkat desa yang sudah tidak sah secara hukum tetap menerima siltap dan hasil tanah bengkok, maka terdapat indikasi memperkaya diri sendiri secara melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Dalam kondisi tertentu, ini dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan pembiaran yang dilakukan secara sadar oleh pejabat terkait bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan jabatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada perangkat desa, tetapi juga dapat menjalar kepada kepala desa, pejabat Dispermades, hingga pihak yang mengetahui namun tidak mengambil tindakan.
Desakan kepada Bupati dan DPRD
Atas kondisi tersebut, Imam mendesak Bupati Pemalang segera mengeluarkan instruksi resmi untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap perangkat desa yang telah melampaui batas usia, termasuk penghentian siltap dan penataan ulang pengelolaan tanah bengkok.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pemalang diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, dengan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta mendorong audit terbuka terhadap penggunaan dana desa.
“Penataan perangkat desa bukan tindakan tidak manusiawi, melainkan kewajiban hukum. Jika praktik ini terus dipelihara, maka Pemalang sedang menghadapi potensi korupsi sistemik di level desa,” pungkasnya.
Dorongan Audit dan Penegakan Hukum
Imam juga mendorong Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.
Menurutnya, transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menyelamatkan dana desa agar benar-benar kembali pada tujuan kesejahteraan masyarakat.(Red/MF)
Editor: Sofid











