News

Peringatan Keras bagi Pemilik Rumah Potong Ayam (RPA): Wajib Sertifikat Halal atau Hadapi Sanksi

×

Peringatan Keras bagi Pemilik Rumah Potong Ayam (RPA): Wajib Sertifikat Halal atau Hadapi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Peringatan Keras bagi Pemilik Rumah Potong Ayam (RPA): Wajib Sertifikat Halal atau Hadapi Sanksi

RABN.CO.ID, SEMARANG – 2 April 2026, Pemerintah melalui penguatan kebijakan Program Pemenuhan Gizi Nasional menegaskan komitmen negara dalam menjamin kualitas, keamanan, serta kehalalan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Dalam pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), standar ketat kini diberlakukan terhadap seluruh rantai pasok pangan nasional, termasuk Rumah Potong Ayam (RPA) sebagai penyedia utama protein hewani bagi program negara.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan strategis Badan Gizi Nasional (BGN) dan kebijakan pemerintah pusat untuk memastikan setiap bahan pangan yang didistribusikan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penerima manfaat program gizi, memenuhi prinsip aman, sehat, dan halal.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh RPA yang menjadi bagian dari distribusi pangan program pemerintah wajib memiliki sertifikat halal resmi serta memenuhi standar kesehatan dan sanitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sertifikat halal di Indonesia diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan diproses secara elektronik melalui sistem SIHALAL.

Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis negara dalam menjamin perlindungan masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas program pemenuhan gizi nasional. Ayam potong menjadi salah satu sumber protein utama masyarakat, sehingga proses produksi hingga distribusinya harus berada dalam pengawasan yang terstandar dan terverifikasi.

Pemerintah menilai masih terdapat praktik pemotongan unggas yang belum memenuhi standar pengawasan, tidak memiliki sertifikasi halal yang jelas, serta belum menerapkan sanitasi yang layak. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan tata kelola pangan nasional yang mengedepankan transparansi, keamanan, dan akuntabilitas publik.

Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat halal dari BPJPH serta verifikasi kesehatan dari instansi teknis daerah ditetapkan sebagai syarat mutlak bagi RPA untuk dapat menjadi mitra pemasok dalam program SPPG.

Kepatuhan terhadap standar tersebut menjadi indikator utama kelayakan pelaku usaha dalam rantai pasok pangan pemerintah.
Terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan resmi, evaluasi kemitraan, hingga penghentian kerja sama sebagai pemasok program pemerintah. Langkah ini diambil guna menjaga integritas distribusi pangan publik serta memastikan standar nasional dijalankan secara konsisten.

Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mempersulit pelaku usaha, melainkan membangun ekosistem pangan yang sehat, tertib, dan berdaya saing. Standarisasi halal dan kesehatan dipandang sebagai instrumen perlindungan masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kualitas industri pangan nasional.

Dalam perspektif pemerintah, konsep halal tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban religius, tetapi juga sebagai sistem jaminan mutu yang mencakup proses penyembelihan, kebersihan produksi, hingga tanggung jawab produsen terhadap konsumen. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, jaminan halal merupakan hak publik yang wajib dipenuhi.

Pengawasan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Agama memastikan kesesuaian syariat dalam proses penyembelihan, sementara dinas kesehatan dan instansi teknis melakukan pengawasan terhadap higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan.

Sistem pengawasan berlapis ini diharapkan memastikan seluruh produk yang masuk dalam program gizi nasional telah melalui proses verifikasi yang akuntabel.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengingatkan seluruh pemilik RPA untuk segera melakukan penyesuaian standar operasional. Program pemenuhan gizi nasional membutuhkan rantai pasok yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Pada akhirnya, negara tidak hanya hadir menyediakan pangan bagi rakyat, tetapi juga memastikan setiap makanan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi prinsip aman, sehat, dan halal, tanpa ruang kompromi terhadap standar perlindungan publik.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *